Patuhi SE Menaker, Pemprov DKI Pastikan UMP 2021 tidak Naik

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 28 Oktober 2020
Patuhi SE Menaker, Pemprov DKI Pastikan UMP 2021 tidak Naik
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: MP/Asropih

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021.

"Jadi kebijakan pemerintah pusat yang sudah diputuskan, kemudian di sisi lain ada harapan dari pada buruh yang ingin ada peningkatan. Tentu kami di Pemprov DKI Jakarta mengacu peraturan dan ketentuan yang ada," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (27/10).

Menurut Riza, tentunya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mengambil keputusan nilai UMP sama seperti tahun 2020 ini butuh pertimbangan yang matang. Hal itu pasti merujuk pada kajian yang serius agar tak ada yang dirugikan.

Baca Juga

Anies Diminta Ikuti Menaker, Baco: Gimana Ceritanya Minus Mau Dinaikin

Namun demikian, Riza mengatakan, Pemda DKI tetap memahami dan menerima bila nantinya ada buruh menyampaikan aspirasi terkait adanya kenaikan UMP di tahun 2021.

"Di sisi lain sebagai pemerintah ya boleh menerima aspirasi sebagai masyarakat siapapun termasuk kaum buruh juga boleh menyampaikan aspirasi masyarakatnya," tuturnya.

Riza pun berjanji, semua aspirasi buruh atau masyarakat yang disampaikan ke Pemprov DKI akan ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.

"Apabila ada temen-temen dari buruh yang keberatan kemudian ingin ada peningkatan silakan sampaikam argumentasinya nanti.kita akan sampaikan," tutupnya.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memerintahkan para kepala daerah untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021 di tengah kondisi pandemi COVID-19.

Keputusan ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04 tahun 2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha. perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UPM pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” ujar Menaker Ida Fauziyah, Selasa (27/10) seperti tertuang dalam SE.

Baca Juga

UMP 2021 tidak Naik, KSPI: Pemerintah Pro Pengusaha

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020 mendatang. (Asp)

#Breaking #Pemprov DKI #Upah Minimum Provinsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan