Patuhi Inmendagri, Pemkot Solo Buka Mal dengan Syarat Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 25 Agustus 2021
Patuhi Inmendagri, Pemkot Solo Buka Mal dengan Syarat Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Pengunjung Solo Paragon Mall (SGM) mulai mendapatkan sosialisasi terkait aturan masuk mall dengan sertifikat vaksin, Selasa (24/8). (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya memperbolehkan mal buka meskipun Kota Solo masih berstatus PPKM level 4. Hal berdasarkan instruksi Inmendagri dan Surat Edaran (SE) Nomor 067/2613 tentang PPKM Level 4 COVID-19 berlaku 24-30 Agustus.

Ketua Satgas COVID-19, Ahyani mengatakan, pada SE terbaru ini Pemkot melonggarkan aturan terkait PPKM Level 4. Pelonggaran tersebut terkait diperbolehkan mall buka lagi dengan syarat pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen.

Baca Juga

Solo Bertahan Level 4, Gibran Belum Izinkan Mal Buka

"Mal di Solo sudah diperbolehkan buka sesuai SE Wali Kota Solo. Kami sudah sebar luaskan aturan baru ini pada pengelola mal," kata Ahyani, Selasa (24/8).

Ahyani mengatakan jam operasional mal mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan tempat makan dan restoran di mall hanya melayani take away sampai pukul 20.00 WIB.

"Tempat makan dan restoran di mall belum boleh makan ditempat. Tetap harus take away sampai pukul 20.00 WIB," kata dia.

Dikatakannya, mal kalau harus buka harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Dengan aplikasi itu akan diketahui pengunjung apakah sudah divaksin atau belum.

"Aturan itu sesuai yang tertera dalam Inmendagri. Sekaligus untuk screning terhadap semua pengunjung," kata dia.

Solo Paragon Mall (SGM) tutup selama diberlakukan PPKM Level 4 di Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)

Solo Paragon Mall (SGM) tutup selama diberlakukan PPKM Level 4 di Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)

Ahyani mengatakan untuk aturan anak di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan. Selain itu, pusat permainan dan bioskop di mal juga ditutup.

"Pelaksanaan uji coba dibukanya mal harus atas sepengetahuan dari Satgas COVID-19," kata dia.

Untuk lokasi wisata, kata dia, masih ditutup. Demikian halnya resepsi pernikahan juga masih dilarang. Tempat sarana olahraga juga masih ditutup.

"Dengan pelonggaran ini kami tetap meminta pada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 5M dan memakai dobel masker," tutup dia

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, simulasi dibukanya mall dimulai pada Rabu (25/8). Sejumlah mal di Solo seperti Solo Parsudah melakukan uji coba menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat bisa masuk mall.

"Yang mau masuk mal harus dicek dulu dengan aplikasi Peduli Lindungi," kata dia.

Disinggung antisipasi membludaknya pengunjung, Gibran menegaskan adanya pembatasan kapasitas 50 persen salah satu cara yang dilakukan agar mall tidak membludak.

"Antisipasinya ya tetap dibatasi. Maksudnya pakai aplikasi Peduli Lindungi itu saja. Untuk pengawasannya nanti dari pihak mal dan Satgas akan tetap memonitor penerapannya di lapangan," tutup Gibran. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Mal di Solo Uji Coba Aplikasi Peduli Lindungi

#PPKM #Pemkot Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan