Pati TNI/Polri Jadi Pj Kepala Daerah, Mahfud: Itu Dibenarkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

MerahPutih.com - Penetapan perwira tinggi (pati) TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah menuai kritikan dari berbagai pihak.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan penunjukan perwira tinggi TNI sebagai penjabat kepala daerah dibenarkan secara hukum.

“Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang-undang, peraturan pemerintah, maupun vonis MK (Mahkamah Konstitusi) itu dibenarkan,” kata Mahfud saat menyampaikan keterangan pers melalui video, Rabu (25/5).

Mahfud mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, itu mengatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di 10 institusi kementerian/lembaga.

"Misalnya, di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan sebagainya itu boleh TNI bekerja di sana," ucap Mahfud.

Hal ini juga diperkuat dengan UU 5/2014 tentang ASN. Dalam Pasal 27 disebutkan anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.

"Kemudian, ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, di mana di situ disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," ujar Mahfud.

Mahfud menyoroti soal putusan MK berkaitan dengan penunjukkan personel TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah. Dia menilai putusan tersebut sering disalahartikan.

“Vonis MK itu mengatakan dua hal, satu TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, tetapi di situ disebutkan terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada,” ucap mantan Ketua MK ini.

Lalu, lanjut Mahfud, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh menjadi penjabat kepala daerah.

"Itu sudah putusan MK Nomor 15, yang banyak dipersoalkan orang itu 2022, Nomor 15 Tahun 2022 itu coba dibaca putusannya dengan jernih," kata Mahfud.

Terkait penunjukan TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah, Mahfud menuturkan pemerintah sudah beberapa kali melakukan hal itu.

“Kami sudah empat kali melaksanakan ini. 2017 kita menggunakan ini, 2018, yang terbanyak itu 2020, itu banyak sekali dan itu sudah berjalan,” tegasnya. (Knu)

KIB Berharap PDIP Bergabung
Indonesia
KIB Berharap PDIP Bergabung
Indonesia
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Puluhan Penonton Pingsan, Polisi Hentikan Konser Boyband NCT 127
Indonesia
Puluhan Penonton Pingsan, Polisi Hentikan Konser Boyband NCT 127

Polda Metro Jaya menghentikan konser boyband Korea Selatan NCT 127 di ICE BSC City, Jumat (4/11).

Melonjaknya Suku Bunga BI Sinyal BBM Subsidi akan Naik
Indonesia
Melonjaknya Suku Bunga BI Sinyal BBM Subsidi akan Naik

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dipastikan akan naik dalam waktu dekat ini, seiring melonjaknya suku bunga yang diberlakukan Bank Indonesia (BI).

17 Atlet ASEAN Para Games 2022 Positif COVID-19
Olahraga
17 Atlet ASEAN Para Games 2022 Positif COVID-19

"Karena mayoritas memang tidak bergejala penangannya lebih mudah. Saat ini telah dikarantina dan ada yang sudah sembuh," ujar Ning

Pemprov Jabar Bersama RSHS Bentuk Tim Ahli Hepatitis Akut
Indonesia
Pemprov Jabar Bersama RSHS Bentuk Tim Ahli Hepatitis Akut

Kini muncul penyakit hepatitis akut yang dikhawatirkan menular terutama pada anak-anak.

Muhammadiyah Ingatkan Capres Hindari Kepentingan Sempit
Indonesia
Muhammadiyah Ingatkan Capres Hindari Kepentingan Sempit

Menurut Haedar, para calon presiden harus mampu meletakkan kepentingan Indonesia di atas kepentingan pribadi.

Sahroni Dukung Tilang Manual Diberlakukan Kembali Imbas Disiplin Pengendara Menurun
Indonesia
Sahroni Dukung Tilang Manual Diberlakukan Kembali Imbas Disiplin Pengendara Menurun

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons rencana Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi yang mempertimbangkan penerapan kembali tilang manual.

ASN Pemprov DKI Boleh Mudik, tapi Dilarang Menggunakan Mobil Dinas
Indonesia
ASN Pemprov DKI Boleh Mudik, tapi Dilarang Menggunakan Mobil Dinas

Tetapi, ASN DKI dilarang mudik dengan menggunakan kendaraan dinas.

PAM Jaya Undang 66 Vendor untuk Tender Pelayanan Air Bersih
Indonesia
PAM Jaya Undang 66 Vendor untuk Tender Pelayanan Air Bersih

Mereka melingkupi bidang antara lain penyediaan material pipa dan aksesoris, suku cadang (spareparts), mekanikal dan elektrikal, tagihan (billing), pembaca meteran (meter reading), pusat informasi (contact center), teknologi informasi (IT) dan pemasaran (marketing).

Mardiono Tegaskan Suharso Tidak Dipecat dari PPP
Indonesia
Mardiono Tegaskan Suharso Tidak Dipecat dari PPP

“Bukan dipecat, tapi para kader itu memberikan solusi dalam rangka mengakhiri polemik,” kata Mardiono saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/9).

Bareskrim Umumkan Tersangka Kasus Ginjal Akut Hari Ini
Indonesia
Bareskrim Umumkan Tersangka Kasus Ginjal Akut Hari Ini

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto memastikan pihaknya telah mengantongi tersangka dalam kasus tersebut usai melakukan gelar perkara kemarin