Pasutri Pimpinan First Travel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 10 Agustus 2017
Pasutri Pimpinan First Travel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kantor First Travel (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MerahPutih.Com - Polisi menetapkan pasutri pimpinan First Travel sebagai tersangka. Andika Surachman dan Anniesa Devitasari Hasibuan tersangka dalam kasus penipuan dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Dari hasil pemeriksaan, kami dapatkan cukup bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Mereka ditahan mulai hari ini di Rutan Bareskrim, Polda Metro Jaya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, di Jakarta, Kamis (10/8).

Keduanya adalah Andika Surachman sebagai Dirut PT First Anugerah Karya Wisata dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur PT First Anugerah Karya Wisata.

Menurut Brigjen Herry Rudolf Nahak, kasus ini terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor ke polisi.

PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jemaah.

Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per jamaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp 25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp54 juta.

"Animo masyarakat cukup besar. Bahkan pelaku sempat merekrut agen-agen yang bertugas merekrut jamaah," katanya.

Dari hasil investigasi, kata Herry, pelaku telah merekrut 1.000 orang agen yang 500 agen di antaranya adalah agen yang aktif mencari jamaah.

Selain itu terungkap bahwa sedikitnya ada 70 ribu calon jamaah yang telah membayar biaya umroh.Namun hanya 35 ribu jamaah yang bisa diberangkatkan.

"Sisanya, tidak bisa berangkat karena berbagai alasan," katanya.

Pihaknya memperkirakan kerugian yang diderita para jamaah atas kasus ini mencapai Rp550 miliar.

Brigjen Herry Nahak mengatakan jajarannya akan menggeledah kantor dan rumah tersangka untuk mendapatkan sejumlah barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

Sumber: ANTARA

#Tersangka #Kasus Penipuan #Investasi Bodong #Biro Perjalanan Haji Dan Umrah
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan