MerahPutih.com - Nama pasukan elite TNI Angkatan Udara Korps Pasukan Khas (Paskhas) yang selama ini dipakai, diubah oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Selain mengubah nama, ada juga penambahan jabatan bintang satu, di jajaran pasukan elit tersebut.
Perubahan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 yang juga mengatur mutasi dan rotasi jabatan 328 perwira tinggi TNI dari tiga matra.
Baca Juga:
Lawan Kelompok Radikal, KSAD Kumpulkan Seluruh Pasukan Tempur TNI AD
"Seiring perubahan nomenklatur, juga diiringi dengan beberapa perubahan yang terkait fungsi Kopasgat, yaitu yang menyangkut fungsi organik satuan dan fungsi pembinaan kemampuan teknis,” terang Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Indan Gilang Buldansyah di Jakarta, Rabu (26/1).
Indan menyampaikan perubahan nomenklatur Korps Paskhas telah dibahas sejak 2018-2019. Di mana, pada 9 Februari 2019 dilaksanakan rapat validasi organisasi TNI AU oleh Dewan Pembentukan Organisasi TNI AU yang dipimpin oleh Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
Rapat itu membahas organisasi Komando Operasi TNI AU (Koopsau) III dan Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas). Dalam rapat itu, para pihak menyepakati pembentukan Koopsau III, dan menunda keputusan untuk Koopsudnas.
Kemudian pada agenda rapat Koopsudnas, Kasau saat itu mengusulkan perubahan nomenklatur Korps Pasukan Khas TNI AU jadi Komando Pasukan Gerak Cepat.
Usulan itu kemudian ditindaklanjuti dalam Peraturan Panglima TNI No. 26 Tahun 2019 tentang Organisasi Tugas Kopasgat, Peraturan Panglima TNI No. 37 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Tugas dan Jabatan TNI AU, Peraturan Panglima TNI No. 43 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Tugas di Jajaran TNI AU.

Tiga peraturan panglima itu menginduk pada Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2019 tentang Organisasi, Tugas, dan Jabatan di Lingkungan TNI.
Kemudian, perubahan nomenklatur itu secara resmi mulai berlaku setelah Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 diteken oleh Jenderal Andika minggu lalu.
Dalam SK itu, Marsekal Muda TNI Widodo Yuliastono yang mulanya menjabat Komandan Korps Pasukan Khusus TNI AU saat ini resmi tercatat sebagai Komandan Komando Pasukan Gerak Cepat TNI AU (Kopasgat). (Knu)
Baca Juga:
Keputusan Jokowi Larang TNI-Polri Aktif Jadi Pj Gubernur Bentuk Komitmen Semangat Reformasi