MerahPutih.com - Paspor RI cetakan atau terbitan terbaru yang akan didistribusikan pada Oktober tahun 2022 sudah disertai kolom tanda tangan.
Paspor yang disertai tanda tangan sempat memunculkan kekhawatiran publik karena tidak diakui beberapa negara.
Baca Juga:
Mulai Besok, Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan, pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tidak perlu lagi memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Amran Aris memaparkan, masyarakat yang akan mengganti paspor dapat mengecek paspor barunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan.
"Bagi pemilik paspor yang tidak terdapat kolom tanda tangan, dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk in di kantor imigrasi terkait," katanya, Kamis (13/10).
Ia meyakinkan, prosedur ini selesai selama satu hari kerja dan tidak dipungut biaya.
Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya menyampaikan bahwa sejak 10 Oktober 2022, warga negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgium, dan Luksemburg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.
Kementerian Hukum dan HAM telah memastikan paspor RI telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, sehingga sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia. (Pon)
Baca Juga:
Dirjen Imigrasi Tegaskan Paspor dengan Pengesahan Tanda Tangan Sah dan Berlaku di Luar Negeri