KONDISI dunia yang tengah tidak menentu setelah invasi Rusia ke Ukraina membuat banyak warga negara Indonesia (WNI) yang tengah berada di luar negeri, apalagi di wilayah Eropa yang berdekatan dengan dua negara tersebut ikut waswas. Banyak yang ingin segera pulang atau menjauh dari wilayah konflik.
Dalam menjaga keamanan evakuasi WNI di tengah situasi kontingensi, yaitu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian dan berada di luar jangkauan, ada satu dokumen yang memegang peranan penting, yaitu Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Meskipun tak sepopuler dokumen keimigrasian lainnya, SPLP sebenarnya memiliki fungsi yang tak kalah penting. Surat tersebut diberikan dalam keadaan tertentu dan memiliki jangka waktu berlaku. WNI yang berada di luar negeri umumnya lebih sering menggunakan dokumen ini. Seperti apa prosedur pengajuan dan cara penggunaannya?
BACA JUGA:
“Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor. Surat ini kerap digunakan untuk proses pemulangan WNI ke Indonesia. Misalnya jika yang bersangkutan kehilangan paspornya di luar negeri atau karena suatu alasan yang membuat paspor RI miliknya tidak bisa digunakan lagi”, kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh seperti diterangkan dalam situs Imigrasi.

Surat Perjalanan Laksana Paspor berlaku paling lama dua tahun dan hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan serta tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, Achmad menyarankan agar WNI yang mengajukan SPLP di luar negeri segera pulang ke Indonesia dan mengurus paspor barunya.
“WNI yang kehilangan paspor saat berada di luar negeri dalam rangka liburan atau tanpa izin tinggal bisa mengajukan SPLP di perwakilan RI setempat. Pemohon dapat membawa surat keterangan kepolisian, salinan paspor yang hilang, bukti tempat tinggal, misalnya pemesanan hotel atau perjanjian sewa, serta E-KTP atau SIM Indonesia,” jelasnya.
Setelah kepulangan ke Indonesia, WNI dapat membuat paspor baru di kantor imigrasi dengan melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni surat keterangan kepolisian, E-KTP dan Kartu Keluarga. Pemohon juga diwajibkan membayar biaya denda senilai Rp 1.000.000.

Setelah proses BAP, barulah pemohon dapat memproses paspor yang baru. Biaya pembuatan paspor biasa yakni Rp 350.000, sedangkan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.
Saat ini, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tengah mempersiapkan rencana evakuasi bagi WNI di Ukraina menyusul serangan militer yang dilakukan Rusia pada Kamis (24/2). Rencana kontingensi itu sebagai berikut.
1. WNI berkumpul di di KBRI Kyiv2. Tetap berada di lokasi yang aman sambil menunggu evakuasi3. Jika kesulitan menuju Ibu Kota Kyiv, dapat menghubungi hotline darurat KBRI4. Selain KBRI Kyiv, KBRI terdekat seperti KBRI di Warsawa, Bratislava, Bukares, dan Moskow.5. Langkah selanjutnya ditetapkan mengikuti perkembangan status darurat.
"KBRI telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelamatkan WNI di Ukraina sesuai kontingensi yang telah disiapkan," demikian Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah seperti diberitakan ANTARA.(aru)