Travel

Masa Berlaku Paspor Habis? Ini Rincian Biaya untuk Perpanjang

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Selasa, 27 Agustus 2019
Masa Berlaku Paspor Habis? Ini Rincian Biaya untuk Perpanjang
Yuk intip rincian biaya perpanjangan paspor yang telah habis masa berlakunya (foto: MP/ Rizki Fitrianto)

PASPOR merupakan sebuah dokumen resmi yang harus dimiliki jika ingin berkunjung ke luar negeri. Karena kamu tidak akan mendapat akses suatu negara, tanpa memiliki paspor.

Oleh sebab itu, sebelum kamu memutuskan untuk traveling ke luar negeri, pastikan dulu paspor kamu benar-benar aman.

Baca Juga:

Yuk Intip Cara Perpanjangan Paspor Terbaru 2019

Apabila masa berlakunya telah habis alias mati, segeralah lakukan proses perpanjangannya. Terkait perpanjangan, biasanya ada anggaran yang harus kamu siapkan. Seperti yang dilansir dari laman airpaz, berikut ini taksiran biaya perpanjangan paspor yang telah mati.

Biaya Perpanjangan Paspor Biasa

paspor Indonesia
Biaya untuk perpanjang paspor biasa sekitar Rp 300 ribu - Rp 600 ribu (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Paspor biasa terdiri atas dua jenis, yakni paspor biasa yang memiliki 48 halaman dan 24 halaman. Jadi masing-masing paspor biasa itu memiliki biaya yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Untuk paspor biasa 48 halaman, biaya yang kamu siapkan yakni sekitar Rp 300 ribu. Sementara jika paspor kamu hilang atau rusak, maka biaya yang dibebankan untuk menerbitkannya kembali yaitu dari mulai Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu. Dalam hal ini tergantung penyebab kerusakan atau hilangnya paspor tersebut.

Lalu, untuk paspor biasa 24 halaman sedikit lebih murah dari jenis paspor 48 halaman. Karena kisaran biaya yang perlu disiapkan hanya sekitar Rp 100 ribu, tapi jiak ternyata paspor hilang/rusak lantaran kelalaian atau bencana alam, maka budget yang harus disiapkan untuk mengurusnya, sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Biaya Perpanjangan Paspor Elektronik

Paspor Indonesia
Biaya perpanjangan e-paspor sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Selain melayani pengurusan perpanjangan paspor biasa, pihak imigrasi pun melayani perpanjangan e-paspor atau paspor elektronik. Sama halnya seperti paspor biasa, e-paspor juga memiliki dua jenis.

Jenis e-paspor yang pertama ialah e-paspor 48 halaman. Untuk biaya perpanjangannya yakni kurang lebih Rp 600. Sementara jika kamu ingin mengganti paspormu lantaran hilang atau rusak, maka biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan kembali e-paspor ialah Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu.

Sementara itu untuk e-paspor 24 halaman, biaya yang akan dikenakan berkisar antara Rp 350 ribu rupiah. Namun jika e-paspor hilang, untuk menggantinya kamu harus menyediakan kisaran budget Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu.

Sementara itu, secara keseluruhan biaya perpanjangan e-paspor yang telah mati memang cukup mahal ketimbang paspor biasa. Untuk proses pembayaran biaya perpanjangannya, kamu bisa melakukannya lewat bank BRI, BCA, Mandiri dan BNI. Namun, sebelum itu kamu harus melakukan proses registrasi terlebih dahulu. Biasanya paspor akan diterbitkan kembali dalam waktu 3 hari. (ryn)

Baca Juga:

Jangan Panik Saat Paspor Hilang, Ini Panduan Mudah Pengurusannya

#Paspor #Paspor Online #Traveling #Tips Traveling
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special
Bagikan