Pasca Kepadatan di Bandara Soetta, Pengelola Bentuk Aturan Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 16 Mei 2020
Pasca Kepadatan di Bandara Soetta, Pengelola Bentuk Aturan Baru
WNI dari luar negeri yang baru tiba di Indonesia menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menjaga jarak satu sama lain. (ANTARA/HO-BNPB)

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang juga selaku Ketua Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Sabtu (16/5), meninjau Bandara Internasional Soekarno-Hatta tepatnya di terminal 2 dan terminal 3.

Di terminal 2, Menko PMK melihat langsung proses keberangkatan yang harus dilalui calon penumpang pesawat rute domestik di periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga:

Penumpang Numpuk di Bandara Soetta, Batik Air Berkilah

Menurutnya, operasional bandara sudah berjalan dengan baik saat ini. “Semua sudah berjalan dengan baik, saya berharap ini berlangsung terus ke depannya,” ujar dia kepada wartawan, usai meninjau terminal 2.

Adapun di Soekarno-Hatta telah ditetapkan prosedur baru dalam memproses keberangkatan agar physical distancing terjaga dan prosedur pemeriksaan dokumen dijalankan ketat.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, maskapai sudah melakukan pembatasan penjualan tiket maksimal 50 persen dari total kapasitas kursi pesawat.

Ilustrasi: Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/pras. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Ilustrasi: Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/pras. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 18/2020, jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas dan karena itu penjualan tiket harus maksimal juga 50 persen dari kapasitas.

"Di terminal 2 Soekarno-Hatta juga dilakukan pembatasan penerbangan menjadi hanya 5 penerbangan per jam,” ujarnya.

Baca Juga:

Buntut Membludaknya Penumpang di Bandara Soetta, Kemenhub Bakal Sanksi Maskapai

Awaluddin juga menjelaskan bahwa saat ini sudah diterapkan kebijakan baru dalam memproses keberangkatan di mana calon penumpang harus melalui 4 pos pemeriksaan (check point) sebelum naik pesawat.

Checkpoint I untuk melakukan verifikasi dokumen perjalanan, lalu checkpoint II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan.

Kemudian, checkpoint III untuk validasi seluruh dokumen guna mendapat clearance dari KKP.

"Lalu checkpoint IV adalah ketika penumpang melakukan check in untuk mendapat boarding pass,” jelas dia

Secara lengkap, dokumen yang harus dibawa calon penumpang pesawat pada periode PSBB tercantum di dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. (Knu)

Baca Juga:

Membludaknya Penumpang Bandara Soetta Dinilai karena Koordinasi Pemerintah Buruk

#Virus Corona #Bandara Soekarno-Hatta
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan