Headline

Pasca-Kasasi Ditolak MA, Fahri Hamzah: Kader Minta Pimpinan PKS Sadar

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 02 Agustus 2018
Pasca-Kasasi Ditolak MA, Fahri Hamzah: Kader Minta Pimpinan PKS Sadar
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali menang melawan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan DPP PKS terkait pemecatan Fahri dari keanggotaan partai.

Fahri mengatakan, para kader berharap para pimpinan PKS sadar bahwa tindakan pemecatan dirinya merupakan sebuah kesalahan. Hal itu, kata dia, disampaikan para kader melalui pesan WhatsApp kepada dirinya pasca-putusan MA.

"Tadi saya mendapatkan banyak sekali WhatsApp dan pesan dari kader yang sederhananya ngomong 'semoga pimpinan kita segera sadar'. Umumnya bilang begitu," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8).

Fahri Hamzah
Fahri Hamzah ketika menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta (Foto: Gomes R)

Menurut dia, para kader sudah mengetahui ada kesalahan dari pimpinan partai Dakwah yang selama ini tidak mau diakui.

"Jadi, itu kira-kira pesan dari kader (PKS) yang banyak sekali masuk ke saya," ucap Fahri.

"Sesungguhnya pengrusakan pada partai ini (PKS) berlangsung secara masif dan itu dilakukan oleh pimpinan yang sama yang memecat saya," tegas dia.

Hal tersebut, kata Fahri Hamzah menyebabkan citra dan reputasi PKS semakin lama semakin terpuruk. Sehingga, ia memprediksi PKS bisa lenyap di Pemilu yang akan datang.

"Dan sekarang ini (pimpinan PKS) justru melakukan deal-deal politik yang bisa dibilang amatir," tutur dia.

Fahri melanjutkan, dengan ditolaknya Kasasi dari pimpinan PKS maka berakibat pada kewajiban para tergugat untuk menjalankan keseluruhan putusan yang ada di pengadilan negeri.

Pasalnya, sambung dia, putusan pengadilan negeri telah dikuatkan oleh pengadilan tinggi. Bahkan, putusan pengadilan tinggi tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

"Ini adalah upaya akhir sebetulnya sehingga keputusan inilah disebut sebagai inkrah, siap untuk di eksekusi karena itulah saya sedang berkonsultasi dengan lawyer saya," pungkas Fahri Hamzah.

Politikus PKS Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR yang juga politikus PKS Fahri Hamzah (Foto: MP/Bertolomeus Papu)

Dari laman putusan Mahkamah Agung, Kamis (2/8), menyebutkan perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 ditolak pada 30 Juli 2018. Dilansir Antara, majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu, Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi.

Untuk diketahui, politisi PKS yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah tidak menerima putusan pemecatan dirinya dari perangkat partai. Kemudian dia melakukan gugatan hingga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Fahri Hamzah menggugat tergugat pertama, Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS. Tergugat kedua adalah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.

Kemudian DPP PKS mengajukan upaya hukum banding yang putusannya tetap memenangkan Fahri Hamzah. Tak terima kalah di Pengadilan Tinggi, DPP PKS kemudian membawa gugatan ini ke MA. Namun, lagi-lagi Kasasi MA menolak gugatan PKS, artinya total Fahri sudah menang 3-0 jika dihitung mulai dari tingkat peradilan terendah.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pertanyakan Ijtima Ulama, Fahri Hamzah: Anis Matta Lebih Pantas Dampingi Prabowo

#PKS #Presiden PKS #Fahri Hamzah # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan