MerahPutih.com- Tugas berat menanti anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang baru saja dilantik.
Anggota Rahmat Bagja menyebut dirinya bersama dengan empat orang lainnya yang juga telah dilantik akan langsung melakukan evaluasi.
Baca Juga:
"Kami akan melakukan setelah ini adalah evaluasi," ujar Rahmat usai pelantikan yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/4).
Rahmat mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan seluruh proses pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu yang akan dilaksanakan pada bulan Juni tahun ini.
Ia berharap agar peraturan Komisi Pemilihan Umum dapat segera disahkan.
"Kemudian kami setelah itu akan menyusun peraturan badan pengawas pemilihan umum dalam mengawasi seluruh proses tahapan yang akan dilakukan," kata Rahmat yang juga petahana ini.
Rahmat dan anggota Bawaslu yang baru juga akan melakukan proses mendengar untuk memahami seluruh proses yang telah dilakukan oleh anggota ketua dan anggota Bawaslu periode 2012-2017.
"Kami bersama-sama akan melakukan rencana ke depan. Bagaimana standar tata laksana pengawasan pemilu dilakukan dan diperbaiki," ujarnya.
Baca Juga:
Mahfud MD: Anggota KPU dan Bawaslu akan Dilantik oleh Presiden pada 12 April 2022
Rahmat, juga akan melakukan proses perbaikan-perbaikan untuk proses penyeleksian anggota Bawaslu berikutnya.
"Kami berharap seluruh seleksi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi di 25 provinsi dapat dilakukan dengan baik," jelas dia.
Sekedar informasi, pengangkatan anggota Bawaslu tahun 2022-2027 berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 34 B tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2022.
Pada Keputusan Presiden tersebut mengesahkan lima anggota Bawaslu terpilih yaitu, Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herwyn Jefler Hielsa Malonda.
Selanjutnya Presiden Jokowi memimpin pengucapan sumpah jabatan yang kemudian ditirukan oleh tujuh anggota KPU dan lima orang anggota Bawaslu. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Tak Akan Hadiri Undangan Rakor Penundaan Pemilu Kemenko Polhukam