Pasal di RKUHP yang Berpotensi Mengkriminalisasi Rakyat Menurut YLBHI

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 21 September 2019
Pasal di RKUHP yang Berpotensi Mengkriminalisasi Rakyat Menurut YLBHI
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati. (MP/Kanugrahan)

MerahPutih.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai masih banyak pasal pasal RUU KUHP yang bisa mengkriminalisasi warga. Menurutnya, pasal tersebut berpeluang untuk membungkam kebebasan berpendapat.

"Ada pasal yang secara substansi bermasalah, misalnya membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden," kata Asfinawati dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (21/9).

Baca Juga:

MUI Apresiasi Langkah Jokowi soal Penundaan RKUHP

Ia melanjutkan, ada juga pasal yang menyasar ruang pribadi dalam pasal-pasal di RKUHP, seperti terkait dengan perzinahan karena pandangannya relatif. Asfinawati mengingatkan, RKHUP malah jadi menambah pidana pemenjaraan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati. (Antaranews)
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati. (Antaranews)

"Bayangan saya bakal banyak orang masuk penjara ketika KUHP baru diterapkan. Harapan penjara tidak penuh, tidak akan terjadi," ujarnya.

Satu pasal yang disoroti Asfinawati, misalnya tentang aturan mengenai unggas yang dimuat dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.

"Yang kedua soal unggas. Betul dia ada di undang-undang yang lama, karena itu pertanyaan saya ini mau mengikuti semangat kolonial atau tidak? Kan tadi argumennya begitu. Kalau semangatnya untuk menghilangkan kolonialisme tapi masih mengambil pasal-pasal kolonial ya apa bedanya itu maksud saya," ujar Asfinawati.

Baca Juga:

Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dinilai Tak Akan Kekang Kebebasan Pers

Untuk itu kata dia, dicomotnya kembali aturan-aturan peninggalan Belanda menandakan argumen upaya dekolonialisasi sudah gugur. Ia berharap pemerintah maupun anggota dewan tak lagi membodohi rakyat dengan argumentasi tersebut

"Tesis mau mengganti produk kolonial ada di mana-mana, dan menjadi justifikasi mengganti KUHP dan itu yang dikatakan pemerintah dan DPR. Kalau ternyata apa-apa yang di dalam kitab undang-undang kolonial itu masih kita gabungkan, maka tesis itu sudah gugur di depan publik. Dan, jangan kita membodohi publik karena sebagian besar draf yang ada di KUHP lama, masih dimasukkan ke RKUHP kemarin," kata Asifnawati. (Knu)

Baca Juga:

Perbedaan Sikap Jokowi saat Ambil Keputusan Dipertanyakan Pakar Hukum

#KUHP #YLBHI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan