Pasal Baru Jerat Anak Eks Pejabat Pajak hingga Ancaman 12 Tahun Penjara Tersangka berinisial MDS berumur 20 tahun (baju orange) yang diduga menganiaya korban berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

MerahPutih.com - Polisi membeberkan pasal pidana baru dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20). Fakta ini didapat setelah polisi memeriksa sejumlah alat bukti.

Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat pajak eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Belakangan, Kemenkeu mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, pada awalnya penyidik menerapkan konstruksi pasal, yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

Namun, setelah memeriksa alat bukti, polisi menerapkan konstruksi pasal yang baru.

Baca Juga:

Polda Metro Kini Usut Kasus Penganiayaan Anak Mantan Pejabat Pajak

Dia menjelaskan, tersangka Mario Dandy konstruksi pasalnya adalah 355 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP lebih subsider 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Dandy terancam maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Shane (19) disangkakan Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Lalu, status remaja perempuan berinisial AG (15) di kasus penganiayaan, kini naik menjadi pelaku.

Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.

"Atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," beber Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Baca Juga:

Pernyataan Hengki didasarkan pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berikut isinya:

"Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana," bunyi pasal 1 ayat 3.

Baca Juga:

Diketahui, umur AG 15 tahun. Artinya, AG tidak bisa disebut sebagai tersangka. Polisi sendiri menjerat AG dengan pasal berlapis.

"Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP," kata Hengki.

Hengki mengatakan, pihaknya meningkatkan status AG menjadi pelaku ini setelah diperoleh fakta-fakta baru.

Semula, para pelaku yang terlibat di tempat kejadian perkara (TKP) tidak mengakui keterlibatannya.

"Fakta hukum dari chat, video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi, kami konstruksikan pasal baru," katanya.

Status perempuan AG diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Knu)

Baca Juga:

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
PAN Beberkan Nama-nama Capres Favorit, Ada Anies hingga Khofifah
Indonesia
PAN Beberkan Nama-nama Capres Favorit, Ada Anies hingga Khofifah

"Ada namanya Ketum Bang Zulkifli Hasan nomor satu, ketum PAN, yang kedua ada Pak Erick Thohir, ada Ganjar (Ganjar Pranowo), ada Anies (Anies Baswedan), ada Ridwan Kamil, ada Khofifah (Khofifah Indar Parawansa), itu yang favorit-favorit itu," katanya

KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah
Indonesia
KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah

Ricky Ham Pagawak ditahan setelah ditangkap tim penyidik lembaga antirasuah pada Minggu (19/2).

NasDem Resmi Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024
Indonesia
NasDem Resmi Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Pengumuman itu disampaikan Ketua Umum NasDem, Surya Paloh.

BPOM Bongkar Kosmetik Ilegal yang Nilainya Capai Rp 901 Juta
Indonesia
BPOM Bongkar Kosmetik Ilegal yang Nilainya Capai Rp 901 Juta

BBPOM DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan penertiban peredaran produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya di wilayah ibu kota.

Dokumen Pendaftaran 8 Parpol Dinyatakan Lengkap
Indonesia
Dokumen Pendaftaran 8 Parpol Dinyatakan Lengkap

Sampai saat ini, sudah ada 11 partai politik yang mendaftar ke KPU RI.

Bank DKI Layani Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM Jaringan Prima
Indonesia
Bank DKI Layani Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM Jaringan Prima

Kini, nasabah Bank DKI dapat melakukan Cardless Cash Withdrawal atau tarik tunai tanpa kartu antar bank pada 16.138 jaringan ATM Bank BNI, dan 4.344 jaringan ATM CIMB Niaga berlogo PRIMA di mana pun, di seluruh Indonesia.

12.000 Warga Rohingya di Cox's Bazar Kehilangan Tenda Pengungsi
Indonesia
12.000 Warga Rohingya di Cox's Bazar Kehilangan Tenda Pengungsi

Sekitar 1,2 juta Muslim Rohingya yang terpaksa mengungsi dari Myanmar, ditempatkan di 33 kamp pengungsi yang padat di Cox's Bazar.

Kapolri Perintahkan Kawal Distribusi Bahan Pembangunan IKN Nusantara
Indonesia
Kapolri Perintahkan Kawal Distribusi Bahan Pembangunan IKN Nusantara

Penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas di tahun 2045 mendatang.

Sepanjang Ramadan Kegiatan Hiburan di Solo Diawasi Ketat
Indonesia
Sepanjang Ramadan Kegiatan Hiburan di Solo Diawasi Ketat

Tujuh hari terakhir Ramadan tempat hiburan ditutup.

Penyuap Mantan Wali Kota Yogyakarta Divonis 3 Tahun Penjara
Indonesia
Penyuap Mantan Wali Kota Yogyakarta Divonis 3 Tahun Penjara

Oon dinilai telah terbukti bersalah memberikan suap sebesar USD20.450 dan Rp 20 juta atau sekitar Rp 323 juta kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.