MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan perbaikan berkas administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 lewat pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.
Verifikasi administrasi dilakukan terhadap 24 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI sebelumnya. Total, 18 partai politik dinyatakan lolos, sementara 6 partai politik lainnya gugur.
Baca Juga:
Bersedia Maju di Pilpres 2024, Anies Akui Sudah Banyak Komunikasi dengan Partai Politik
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan gugatan atas sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Ketua tim advokasi Prima M. Maulana Bungaran mengatakan, gugatan itu terkait tidak diloloskannya Prima sebagai parpol yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
"Tim advokasi bersama sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus telah melayangkan gugatan di Bawaslu," ujarnya.
Maulana menegaskan, saat ini tengah bersiap untuk menghadapi tindak lanjut perkara, baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Bawaslu RI memiliki waktu maksimal 12 hari kerja dalam memutuskan sengketa pemilu tersebut.
Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengaku optimis dan yakin bahwa partainya akan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
"Kami optimis dan yakin, kami siap menghadapi setiap proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Cerita Anies di Antara JK dan 3 Ketum Partai Politik