Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Pemilu Konferensi Pers Partai Prima. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyatakan siap mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Langkah tersebut bakal dilakukan Prima menindaklanjuti keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor: Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023.

Baca Juga:

Putusan Bawaslu Sebut KPU Melanggar, Beri Kesempatan Partai Prima Verifikasi

Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang mencederai hak politik/hak konstitusional Partai Prima.

"Gugatan Prima kepada Bawaslu terkait pelanggaran administrasi ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menegaskan bahwa Prima sebagai partai politik telah terbukti dirugikan secara administratif dan KPU juga terbukti telah melakukan pelanggaran hukum," kata Sekretaris Jenderal DPP Prima, Dominggus Oktavianus, di kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).

Dominggus menuturkan, gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU, bukan soal gugatan sengketa proses pemilu.

Putusan Bawaslu ini menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan Partai Prima bertujuan untuk mencari keadilan, membuka kembali kesempatan Prima untuk menjadi parpol peserta Pemilu.

"Ini membuka kembali satu kesempatan atau peluang untuk kita pulihkan hak-hak politik itu dengan adanya putusan ini agar memberikan jalan teknisnya bagaimana supaya hak politik itu dipulihkan jalannya adalah lewat putusan Bawaslu," terangnya.

Baca Juga:

KPU Hadapi Partai Prima di Tiga Jalur Hukum

Dominggus pun membantah tudingan beberapa pihak bahwa Partai Prima ditunggangi dengan menginginkan penundaan Pemilu.

"Tidak (ada gugatan soal penundaan pemilu), nah itu tadi yah penjelasan kami ini adalah ruang dan waktu untuk pemulihan hak politik, lebih cepat dipulihkan akan lebih baik tidak perlu ada penundaan," tuturnya.

Ia menegaskan, bahwa Partai Prima menyatakan tak ada urusan dengan banding yang dilayangkan KPU ke Pengadilan Tinggi soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sebenarnya ini berbeda ranah tetapi putusan yang sedang berjalan di putusan pengadilan yang sekarang sedang menjalanin banding di pengadilan tinggi itu, kami biarkan berjalan sebagaimana adanya. Karena ini ada ranah hukum yang berbeda, yang 1 sifatnya lebih prinsip keadilan yang satu soal teknis bagaimana memulihkan keadilan itu," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Partai Prima Adukan KPU ke Bawaslu

Penulis : Asropih Asropih
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Akan Bertambah
Indonesia
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Akan Bertambah

Jaksa Agung dan Menteri BUMN akan mengumumkan tersangka baru kasus pengadaan pesawat yang mengakibatkan kerugian Rp 8,8 triliun.

Menko PMK Muhadjir Buka One Way Kalikangkung ke Cikampek
Indonesia
Menko PMK Muhadjir Buka One Way Kalikangkung ke Cikampek

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau pemudik yang sudah masuk jalur B tidak berpindah ke jalur A yang lebih longgar.

[HOAKS atau FAKTA]: Ojo Dibandingke Dinyanyikan di Ajang Pencarian Bakat Luar Negeri
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ojo Dibandingke Dinyanyikan di Ajang Pencarian Bakat Luar Negeri

Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menampilkan video cuplikan dari sebuah ajang pencarian bakat di luar negeri.

PDIP Sebut Anies Tak Mesti Dijegal, Tinggal Lihat Prestasinya Saja
Indonesia
PDIP Sebut Anies Tak Mesti Dijegal, Tinggal Lihat Prestasinya Saja

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merespons isu yang menyebutkan bahwa ada sejumlah pihak yang disebut dengan istilah "invisible hand" menjegal Anies Baswedan.

Waroeng SS Sunat BSU, Gibran Buka Suara
Indonesia
Waroeng SS Sunat BSU, Gibran Buka Suara

"Mengko tak deloke (nanti saya lihat), soalnya kita menghargai pihak-pihak manajemen swasta. Dengan alasan pemerataan bantuan bagi karyawan yang tidak dapat BSU," kata Gibran

Pemprov DKI Target 5 Tahun Jakarta Bebas Kabel Udara Semrawut
Indonesia
Pemprov DKI Target 5 Tahun Jakarta Bebas Kabel Udara Semrawut

"Utilitas target saya 4-5 tahun nanti utilitas Jakarta itu Insya Allah kabel udara itu bisa di bawah semua," kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Kamis (5/1).

Wagub DKI Tegaskan Izin Operasional ACT Otomatis Dicabut
Indonesia
Wagub DKI Tegaskan Izin Operasional ACT Otomatis Dicabut

Operasional ACT otomatis dicabut setelah Kemensos yang mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) organisasi kemanusiaan tersebut.

Kalender World Superbike 2023, Indonesia di Bulan Maret
Indonesia
Kalender World Superbike 2023, Indonesia di Bulan Maret

Indonesia pada tahun depan menempati slot awal musim setelah selama dua musim sebelumnya kebagian hajatan pada bulan November.

Kenaikan Harga Makanan, Minuman dan Tembakau Bikin Inflasi Capai 4,97 Persen
Indonesia
Kenaikan Harga Makanan, Minuman dan Tembakau Bikin Inflasi Capai 4,97 Persen

Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,23 persen.

Jokowi Akan Resmikan Masjid Buah Pemikiran Megawati Soekarnoputri
Indonesia
Jokowi Akan Resmikan Masjid Buah Pemikiran Megawati Soekarnoputri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir pada peresmian Masjid At-Taufiq yang berlokasi di Kompleks Sekolah Partai PDI Perjuangan (PDIP), Lenteng Agung Jakarta.