Partai Prima Adukan KPU ke Bawaslu KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kali ini, Partai Prima melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Pasalnya, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang disampaikan KPU menentapkan Partai Prima tidak bisa menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

Partai Prima menyoroti aturan yang menyatakan bahwa partai politik yang bisa memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol.

Baca Juga:

Gugatannya Picu Kontroversi, Partai Prima Bantah Minta Pemilu Ditunda

Adapun aturan yang dimaksud ialah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD.

“Pelanggaran terlapor (KPU) merupakan pelanggaran administratif pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu,” kata kuasa hukum Partai Prima Mangapul Silalahi di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

Partai Prima menilai, KPU tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 pada 4 November 2022 yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Prima.

Adapun dalam amar putusan tersebut, Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Prima agar menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan 1x 24 jam.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen perbaikan yang disampaikan Partai Prima.

Namun, Partai besutan Agus Bano Priyono ini menganggap KPU tidak menjalankan amar putusan tersebut sehingga melaporkan dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu.

“Terlapor tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, khususnya terkait verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024,” tegas Mangapul.

Baca Juga:

Ketum Partai Prima Tegaskan Gugatan ke PN Jakarta Pusat Bukan Sengketa Pemilu

Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu menjatuhkan hukuman kepada KPU dengan menyatakan bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dan menyatakan Partai Prima sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Partai Prima juga meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa penetapan Partai Prima sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Menanggapi adanya hal itu, anggota KPU Mochammad Afifudin membantah tuduhan Partai Prima bahwa pihaknya tidak menjalankan Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.

Afif mengaku pihaknya telah melaksanakan putusan Bawaslu dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 460 tahun 2022 tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu DPR dan DPRD.

“Terhadap Partai Prima, terlapor menerbitkan Surat KPU Nomor 1063/PL/01.1-SD/05/2022 perihal penyampaian dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sipol tanggal 8 November 2022,” kata Afif.

Ia menjelaskan, KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diserahkan Partai Prima dan menerbitkan Berita Acara KPU Nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022.

“Hal ini menunjukkan tidak hanya terlapor telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, tetapi juga bentuk kepatuhan terlapor terhadap Pasal 12 dan Pasal 14 UU Pemilu,” tutur Afif. (Knu)

Baca Juga:

Partai PRIMA akan Gugat KPU ke Bawaslu

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Kapolri Singgung Potensi Ancaman Bom saat KTT G20 Bali
Indonesia
Kapolri Singgung Potensi Ancaman Bom saat KTT G20 Bali

"Apabila ada permasalahan baik unjuk rasa, ada ancaman bom dan juga bagaimana kita melakukan evakuasi serta kesiapan sarana dan prasarana lainnya apabila diperlukan," kata Kapolri Listyo

KPK Tanggapi Temuan PPATK Terkait Modus Baru TPPU
Indonesia
KPK Tanggapi Temuan PPATK Terkait Modus Baru TPPU

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan dengan adanya temuan PPATK membuktikan bahwa korupsi sudah semakin canggih.

KIB Berkumpul di Makassar Awal November, Ajak PDIP Bergabung
Indonesia
KIB Berkumpul di Makassar Awal November, Ajak PDIP Bergabung

KIB akan menggelar pertemuan ketiga di Makassar 6 November mendatang.

16 Gereja di Solo jadi Prioritas Pengamanan
Indonesia
16 Gereja di Solo jadi Prioritas Pengamanan

sebanyak 16 gereja masuk kategori ring 1 untuk mendapatkan prioritas pengamanan.

Pj DKI 1 Sebut Batas Usia Maksimal 56 Tahun Pegawai PJLP Sesuai UU Ketenagakerjaan
Indonesia
Pj DKI 1 Sebut Batas Usia Maksimal 56 Tahun Pegawai PJLP Sesuai UU Ketenagakerjaan

"Ini, saya naikkan jadi 56 tahun. Tapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut," terangnya.

Cegah Lonjakan Kasus COVID-19, DPR Minta Pemerintah Gencarkan Booster
Indonesia
Cegah Lonjakan Kasus COVID-19, DPR Minta Pemerintah Gencarkan Booster

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah untuk mengakselerasi program vaksinasi COVID-19 termasuk untuk dosis ketiga atau booster.

Pasar Murah Bisa Kurangi Beban Rakyat Saat Lebaran
Indonesia
Pasar Murah Bisa Kurangi Beban Rakyat Saat Lebaran

Pemerintah mendorong agar inflasi ditekan rendah, dan kemarin di bulan Maret sudah turun sekitar 4,97 persen.

Dinas LH DKI Ingin RDF Plant TPST Bantargebang Diresmikan Jokowi
Indonesia
Dinas LH DKI Ingin RDF Plant TPST Bantargebang Diresmikan Jokowi

"Peresmiannya RDF Plant itu kami inginnya sama Presiden," ujar Asep di Jakarta, Senin (13/2).

Daya Beli Warga Bogor Diklaim Meningkat Rp 450 Ribu
Indonesia
Daya Beli Warga Bogor Diklaim Meningkat Rp 450 Ribu

Indeks daya beli yang dicirikan oleh pengeluaran perkapita pada tahun 2022 mencapai Rp 10.860.000

Tolak Kenaikan Harga BBM, Driver Ojol Datangi Kantor PKS
Indonesia
Tolak Kenaikan Harga BBM, Driver Ojol Datangi Kantor PKS

Ratusan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Serikat Pengemudi Daring mendatangi kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).