MerahPutih.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kali ini, Partai Prima melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Pasalnya, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang disampaikan KPU menentapkan Partai Prima tidak bisa menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Partai Prima menyoroti aturan yang menyatakan bahwa partai politik yang bisa memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol.
Baca Juga:
Gugatannya Picu Kontroversi, Partai Prima Bantah Minta Pemilu Ditunda
Adapun aturan yang dimaksud ialah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD.
“Pelanggaran terlapor (KPU) merupakan pelanggaran administratif pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu,” kata kuasa hukum Partai Prima Mangapul Silalahi di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).
Partai Prima menilai, KPU tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 pada 4 November 2022 yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Prima.
Adapun dalam amar putusan tersebut, Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Prima agar menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan 1x 24 jam.
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen perbaikan yang disampaikan Partai Prima.
Namun, Partai besutan Agus Bano Priyono ini menganggap KPU tidak menjalankan amar putusan tersebut sehingga melaporkan dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu.
“Terlapor tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, khususnya terkait verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024,” tegas Mangapul.
Baca Juga:
Ketum Partai Prima Tegaskan Gugatan ke PN Jakarta Pusat Bukan Sengketa Pemilu
Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu menjatuhkan hukuman kepada KPU dengan menyatakan bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dan menyatakan Partai Prima sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Partai Prima juga meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa penetapan Partai Prima sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Menanggapi adanya hal itu, anggota KPU Mochammad Afifudin membantah tuduhan Partai Prima bahwa pihaknya tidak menjalankan Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.
Afif mengaku pihaknya telah melaksanakan putusan Bawaslu dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 460 tahun 2022 tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu DPR dan DPRD.
“Terhadap Partai Prima, terlapor menerbitkan Surat KPU Nomor 1063/PL/01.1-SD/05/2022 perihal penyampaian dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sipol tanggal 8 November 2022,” kata Afif.
Ia menjelaskan, KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diserahkan Partai Prima dan menerbitkan Berita Acara KPU Nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022.
“Hal ini menunjukkan tidak hanya terlapor telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, tetapi juga bentuk kepatuhan terlapor terhadap Pasal 12 dan Pasal 14 UU Pemilu,” tutur Afif. (Knu)
Baca Juga:
Partai PRIMA akan Gugat KPU ke Bawaslu