Partai Garuda Apresiasi Putusan MK soal Menteri Maju Capres tak Perlu Mundur

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 01 November 2022
Partai Garuda Apresiasi Putusan MK soal Menteri Maju Capres tak Perlu Mundur
Ketua Umum DPP Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana (tengah) di Jakarta, Sabtu (16/4/2022). ANTARA/HO-Humas Partai Garuda

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa menteri yang maju sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024 tidak perlu mengundurkan diri dari kabinet.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022. MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

Baca Juga

MK Putuskan Menteri Jadi Capres tidak Harus Mundur, Cukup Izin Presiden

Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana mengapresiasi keputusan MK tersebut. Menurut dia, sebagai pembantu presiden, menteri memang selayaknya mengajukan izin sebelum ikut kontestasi Pilpres 2024.

"Saya mengapresiasi keputusan MK tersebut karena menteri sebagai pembantu Presiden, memang selayaknya mengajukan izin sebelum melenggang dalam Pilpres 2024," kata Ridha di Jakarta, Selasa (1/11).

Partai Garuda mengajukan uji materi pasal 170 ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai capres atau cawapres.

Baca Juga

Ganjar Minta Antar Pendukung Capres tidak Saling Ejek

Ia menilai ada diskriminasi dan perbedaan perlakuan antara kepala daerah dengan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam menjalankan hak konstitusionalnya. Karena itu menurut dia, Partai Garuda mengajukan uji materi terhadap pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

"Kepala daerah sebagai satu bagian dari pemerintahan hanya memerlukan izin Presiden untuk ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden. Sedangkan menteri dan pejabat setingkat menteri yang juga bagian dari pemerintahan harus mengundurkan diri," tuturnya

Ia menilai setelah keluarnya Putusan MK tersebut, para menteri yang ada di Kabinet Indonesia Maju dan pejabat setingkat menteri dapat terus berkontribusi membantu jalannya pemerintahan.

Karena itu dia menilai putusan MK itu telah menjaga agar hak-hak konstitusional tetap terjaga dan tidak ada diskriminasi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika, mengaku bersyukur permohonan pengujian materil terkait pasal 170 ayat (1) sebagian dikabulkan MK sehingga menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri ketika ikut dalam kontestasi Pilpres.

Ia menilai apabila para menteri atau pejabat setingkat menteri dicalonkan sebagai capres dan harus mengundurkan diri, maka akan terjadi perampasan hak konstitusional warga.

"Jadi dengan putusan inj MK telah menjaga agar hak-hak konstitusional tetap terjaga dan tidak adanya diskriminasi," ujar Yohanna. (Knu)

Baca Juga

Gencarnya Relawan Dukung Ganjar Maju Capres Berpotensi Adu Domba Para Tokoh

#Mahkamah Konstitusi #Partai Garuda
Bagikan
Bagikan