MerahPutih.com - Partai Berkarya versi Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menang banding atas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Dalam sidang putusan banding yang digelar Rabu (1/9) lalu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu anak Presiden Soeharto tersebut.
Baca Juga
Partai Berkarya Targetkan Dapat Kursi di DPRD DKI pada Pemilu 2024
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Senin (6/9).
Untuk diketahui putusan PTUN atas gugatan Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT, Hakim PTUN yang diketuai Umar Dani memutuskan untuk mengabulkan gugatan Tommy Soeharto yang ditujukan ke Muchdi PR dan Yasonna.
Dalam amar putusannya hakim menetapkan sejumlah pokok putusan. Pertama, dalam hal eksepsi, hakim menolak eksepsi dari pihak Menkumham maupun Partai Berkarya versi Muchdi PR. Kedua, mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Tommy Soeharto dan Priyo Budi Santoso. Ketiga, menyatakan batal dua putusan dari Menkumham Yasonna.
Dua keputusan itu yakni Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020.

Kemudian, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.
PTUN juga mewajibkan Menkumham Yasonna untuk mencabut dua keputusan Menkumham terkait Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020 dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.
Kemudian, menghukum Menkumham dan Muchdi PR intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 384.000. (Pon)
Baca Juga
Soal Presidential Threshold, Partai Berkarya: Setuju Dihapus Biar Suara Rakyat tidak Sia-sia