Parpol Dukung Langkah Banding KPU atas Putusan PN Jakpus Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara. ANTARA/Darwin Fatir

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Sejumlah pimpinan partai politik mendukung langkah KPU RI mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

"Kami setuju KPU RI banding. Kita hormati proses hukum yang berjalan," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (3/3).

Baca Juga:

Wapres Sebut Putusan PN Jakpus Minta Tunda Pemilu Belum Tentu Peroleh Legitimasi

Anggota DPR RI ini enggan mengomentari terlalu jauh berkaitan dengan putusan tersebut. Namun pada dasarnya, pihaknya mendukung penuh langkah KPU RI untuk mengajukan banding.

Sementara itu, Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Azhar Arsyad menyatakan, menolak dengan tegas putusan tersebut karena melanggar konstitusi.

Meski dia belum menelaah putusan, tidak ada alasan menunda Pemilu 2024, kecuali terjadi perang dan bencana alam berskala besar.

"Kalau saya, menolak dengan tegas sebab ada banyak konsekuensi negatif yang berpotensi muncul dan kerugian akan ditanggung oleh masyarakat. Pergeseran agenda besar kenegaraan khususnya pergantian kekuasaan hingga suksesi kepemimpinan akan berisiko besar," kata dia, seperti dikutip Antara.

Anggota DPRD Provinsi Sulsel ini mencontohkan pemilihan kepala desa, misalnya ada penundaan, bisa menimbulkan benturan dari kelompok masyarakat. Bahkan, terjadi krisis kepercayaan antartokoh di desa setempat.

"Bisa dibayangkan bila ini terjadi pada tingkat nasional dengan situasi seperti itu maka makin lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap kekuasaan," ungkapnya.

Baca Juga:

DPR Sarankan Hakim PN Jakpus Dipindahtugaskan ke Luar Jawa

Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding. Akan tetapi, saya melihat di media bahwa KPU menyatakan banding, tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari tergugat harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Setelah itu, kita tunggu putusan bandingnya seperti apa," ungkap Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan di Jakarta. (*)

Baca Juga:

Ketum Partai Prima Tegaskan Gugatan ke PN Jakarta Pusat Bukan Sengketa Pemilu

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
PKS Bogor Langsung Gaspol Siapkan Pemenangan Anies Baswedan
Indonesia
PKS Bogor Langsung Gaspol Siapkan Pemenangan Anies Baswedan

Dalam pekan ini, kata dia, DPD PKS Kota Bogor akan langsung gaspol untuk mengonsolidasikan mesin partai dan juga seluruh kader.

Lonjakan Pengguna KRL Jabodetabek Capai 1,8 Juta Orang saat Libur Idul Adha
Indonesia
Lonjakan Pengguna KRL Jabodetabek Capai 1,8 Juta Orang saat Libur Idul Adha

Mobilitas warga Jabodetabek saat Libur Idul Adha terpantau tinggi. Seperti menggunakan kereta rel listrik. Pihak KAI Commuter melaporkan bahwa volume pengguna Commuter Line Jabodetabek sepanjang libur Idul Adha sebanyak 1.735.560 orang.

Korban Banjir Solo Masih Butuh Bantuan
Indonesia
Korban Banjir Solo Masih Butuh Bantuan

“Masih butuh bantuan Pemkot, utamanya alat-alat kebersihan sama alas untuk tidur. Karena bantal masih belum kering,” kata Endah.

Golkar dan PAN Dukung Prabowo Subianto Sesuai Skenario Koalisi Besar, Ada Arahan Jokowi
Indonesia
Golkar dan PAN Dukung Prabowo Subianto Sesuai Skenario Koalisi Besar, Ada Arahan Jokowi

Saat itu, Jokowi bertemu dan bersilaturahmi dengan Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum Gerindra Prabowo Subianto, dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Kemendag Melepas Ekspor Kopi ke Mesir dengan Nilai USD 60 Ribu
Indonesia
Kemendag Melepas Ekspor Kopi ke Mesir dengan Nilai USD 60 Ribu

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melepas ekspor kopi dalam skema imbal dagang antara Indonesia dan Mesir yang berlangsung di Subang, Jawa Barat, Rabu (5/4).

Sejumlah Kota Besar di Indonesia Diprakirakan Hujan
Indonesia
Sejumlah Kota Besar di Indonesia Diprakirakan Hujan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan akan mengguyur sejumlah kota besar di Indonesia pada Senin siang dan malam hari.

Positif COVID-19 di RI Bertambah 2.501 Kasus
Indonesia
Positif COVID-19 di RI Bertambah 2.501 Kasus

Pada Jumat (9/12) ada 2.501 kasus baru corona. Sehingga, total menjadi 6.695.010 kasus positif.

Sandiaga Disebut Punya Bukti Kuat soal Utang Rp 50 M Anies Baswedan
Indonesia
Sandiaga Disebut Punya Bukti Kuat soal Utang Rp 50 M Anies Baswedan

“Sandiaga Uno pasti memiliki bukti yang kuat atas kewajiban yang dimiliki oleh Anies Baswedan terhadap dirinya mengenai utang sebesar Rp 50 miliar terkait pilkada DKI Jakarta 2017,” kata Pengamat Politik Fernando Emas, Selasa (7/2).

Tiongkok Dorong Pertumbuhan PDB Negara G20
Indonesia
Tiongkok Dorong Pertumbuhan PDB Negara G20

Amerika Serikat mengalami pertumbuhan PDB melambat menjadi 0,3 persen pada kuartal pertama 2023.

Kaesang Bicara soal Pencalonan jadi Wali Kota Depok setelah Gabung PSI
Indonesia
Kaesang Bicara soal Pencalonan jadi Wali Kota Depok setelah Gabung PSI

Ditanya terkait maju Pilkada Depok 2024, Kaesang menegaskan soal Pilkada Depok, dia masih melihat dulu.