Merahputih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbolehkan partai politik (parpol) melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang Pemilu Serentak 2024.
Namun, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menegaskan, parpol dilarang mengajak masyarakat untuk memilih karena belum masuk dalam masa kampanye.
Baca Juga:
Hasto Sindir Parpol Munculkan Kader Partai Lain karena Elektoral Turun
"Silakan parpol kenalkan program kerja dan visi misi yang diusung oleh partai. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga. Tetapi jangan ajak warga untuk memilih," katanya, Jumat (22/7).
Selain itu, sambung Bagja, parpol juga dilarang menggunakan fasilitas negara. Seperti mobil plat dinas dipakai untuk akomodasi pengurus saat tatap muka dengan warga, lalu gedung atau rumah milik negara dipakai untuk pertemuan internal.
"Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Bukan untuk kepentingan di luar itu," tegas Bagja.
Bagja menuturkan, parpol dibolehkan untuk membagikan atribut ketika bertemu warga. Walau begitu, dia menuturkan aktivitas seperti membagikan amplop yang berisi uang, menjelekkan atau menyerang nama partai lain tetap dilarang.
Baca Juga:
"Jangan sebarkan yang aneh-aneh. Kaos dan atribut boleh. Amplop berisi kartu nama atau stiker boleh saja. Jangan diisi yang lain nanti bisa bermasalah," ujarnya.
Dia juga menambahkan, parpol boleh memasang atribut partai seperti spanduk, baliho dan semacamnya. Sebab Bawaslu tidak punya wewenang untuk mengatur tersebut selama belum masuk masa kampanye.
Saat ini belum masuk masa kampanye Pemilu Serentak 2024. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Terhitung hanya 75 hari.
"Spanduk dan semacamnya itu kewenangan daerah masing-masing. Selama dimungkinkan untuk memasang spanduk pada masa sekarang, silakan saja," ungkapnya. (Knu)
Baca Juga:
Keanggotaan Ganda Selalu Jadi Masalah saat Verifikasi Faktual Parpol