MerahPutih.com - Sejumlah partai politik menerima dana hibah bantuan keuangan dari Gubernur Anies Baswedan pada tahun 2021 sebesar Rp 27.255.145.000 atau Rp 27 miliar.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta setiap partai politik dapat menggunakan dana hibah itu sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan.
Komisi bidang pemerintahan yang di dalamnya termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang menjadi organisasi perangkat daerah untuk pembinaan partai politik ini memastikan dana hibah itu berasal dari uang rakyat.
Baca Juga:
Anak Zulhas Buka Suara soal Dana Hibah Rp 900 Juta ke Yayasan BPI
"Penggunaan dana hibah ini harus dilakukan secara baik sesuai dengan undang-undang. Karena ini menyangkut uang rakyat, hibah melalui APBD," ujar Mujiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12).
Mujiyono menegaskan, dana hibah itu mengalami kenaikan dari periode sebelumnya. Biasanya, kata Mujiyono, dana hibah untuk parpol ini sebesar Rp 2.400 per suara. Kini, naik menjadi Rp 5.000 per suara sejak tahun 2020.
"Penggunaan dana hibah ini juga harus dilaporkan secara transparan, akuntabel, dan dipublikasikan di tempat umum. Misalnya di kantor partai, supaya masyarakat tahu, jangan sampai ada laporan fiktif," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dana hibah ini berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik.
Baca Juga:
Ketua MUI DKI Komentari Tudingan Pembentukan Pasukan Siber Pakai Dana Hibah
Anies berharap, bantuan itu menjadi bekal bukan sekadar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat untuk partai-partai politik di Jakarta. Sehingga, partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi.
“Kalau berbicara tentang nilai tentu saja kebutuhan melampaui dari nilai tersebut. Tapi ini dimaknai bahwa ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik. Sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua,” kata Anies Baswedan.
Dalam hal ini, Anies Baswedan berharap agar pengelolaan dana hibah untuk parpol di Jakarta ini menjadi rujukan bagi DPD/DPW parpol di daerah lainnya. Sehingga, pengelolaan partai politik ke depan bisa lebih maju dan modern.
Penyaluran dana hibah untuk parpol ini ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021. Hal ini merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dalam Permendagri tersebut ditekankan bahwa setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara partai politik di tingkat provinsi bersama gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Berikut rincian penyaluran dana hibah untuk parpol dari APBD DKI Jakarta:
1. Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta sebesar Rp 1.541.060.000
2. Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta Rp 2.022.540.000
3. Partai Golkar DKI Jakarta Rp 1.501.230.000
4. Partai Amanat Nasional DKI Jakarta Rp 1.879.410.000
5. Partai Gerindra DKI Jakarta Rp 4.678.965.000
6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta Rp 6.681.620.000
7. Partai NasDem DKI Jakarta Rp 1.548.950.000
8. DPW Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta Rp 4.585.025.000
9. Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta Rp 884.175.000
10. Partai Demokrat DKI Jakarta Rp 1.932.170.000. (Asp)
Baca Juga:
Polemik Dana Hibah Yayasan Wakil Ketua DPRD DKI, Wagub DKI: Harus Sesuai Ketentuan