MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik dan lembaga survei menerima pembiayaan asing dalam setiap tahapan Pemilihan Umum 2024.
"Ini kan dari norma yang sebelumnya juga jadi kelumrahan bagi Indonesia. Pemantau pemilu, misalnya sumber pendanaan parpol yang berasal dari pihak asing kan nggak boleh,” terang anggota KPU, August Mellaz, Kamis (18/8).
Baca Juga:
KPU Kembalikan Belasan Dokumen Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Di samping itu, lembaga survei yang mendaftarkan diri ke KPU RI rencananya juga harus berstatus badan hukum di Indonesia.
Ia juga menyebutkan, ketentuan ini merupakan norma yang sudah diterapkan sebelum Pemilu 2024 dan masih dianggap perlu.
Selain itu, masih soal pembiayaan, lembaga survei yang mendaftarkan diri ke KPU RI juga perlu melampirkan penjelasan sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit.
Hal itu termuat dalam Pasal 25 rancangan peraturan yang sama. Audit ini harus dilakukan oleh akuntan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan tentang akuntan publik.
Tak hanya itu, KPU juga membuka kemungkinan partisipasi influencer guna menangkal peredaran berita bohong di media sosial.
Baca Juga:
10 Juta Bendera Merah Putih, Jakpus Bakal Pasang di Tempat-Tempat Ibadah
Hal tersebut dilakukan sambil menyosialisasikan tahapan pemilu kepada masyarakat.
"Kami berusaha jangkau warganet untuk kemudian kami libatkan dalam konteks partisipasi masyarakat dalam rangka membantu KPU menyebarluaskan juga informasi-informasi yang sebenarnya tentang pemilu," kata August Mellaz.
Dia menilai, kesalahpahaman infomrasi yang terjadi di media sosial cenderung lebih besar jika melihat perkembangan perhelatan pemilu 2019, lalu.
"Kadang-kadang di sana (media sosial) biasnya lebih besar dibanding media-media mainstream yang kemudian ada mekanisme untuk memfilter, untuk mengclearin dan sebagainya," kata August.
KPU pun tengah menjangkau warganet untuk dilibatkan dalam konteks partisipasi masyarakat.
Apalagi mereka juga memiliki kluster-kluster yang dapat meningkatkan partisipasi pemilih. Sayangnya, belum menetapkan bentuk kerja sama tersebut.
KPU saat ini tengah menyusun instrumen hukum untuk menjangkau perkembangan ke depan dalam bentuk kegiatan. (Knu)
Baca Juga:
Cegah Pencatutan oleh Parpol, KPU Minta Masyarakat Cek Nama di Sipol