MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta berencana akan mengubah jam kerja kantor di ibu kota dengan membagi dua sesi, yakni pada pukul 08.00 dan pukul 10.00 WIB.
Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono pun bakal menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas ihwal pembagian jam kantor tersebut. Hal ini dirumuskan DKI guna mengurangi angka kemacetan di Jakarta.
Baca Juga:
Puncak Bogor Macet Parah, 8 Jam Mobil Tidak Bergerak
Menyikapi usulan Pj Heru tersebut, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto menilai, wacana itu tidak akan berdampak pada menurunnya volume kemacetan di DKI.
Pemprov DKI harus memiliki keberanian untuk menjalankan program-program pengendalian lalu lintas yang telah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah.
"Saya kira wacana itu tidak akan berdampak. Harusnya seperti di negara-negara maju, terapkan ERP, perluas transportasi umum yang andal dan nyaman, tarif parkir di pusat kota dimahalkan, pajak dinaikkan. Kalau ini, Kadishubnya ketakutan, Heru juga takut menjalankan program itu," tegasnya.
SGY menilai, program pengendalian lalu lintas itu telah dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta 2023-2026 yang diwariskan Gubernur sebelumnya, Anies Baswedan.
Salah satunya, Pemerintah DKI mesti mulai menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
"Yang benar itu ERP dijalankan, parkir dibuat mahal, transportasi umum dimaksimalkan lalu bus feeder diperbanyak seperti di kota-kota besar di negara maju. Kalau sekarang, waktunya jam sibuk, ya sibuk semua pakai transportasi pribadi," terangnya.
Untul itu, dia meyakini, tidak semua kantor atau perusahaan bisa memindahkan jam kerja pekerjanya. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus gencar menyosialisasikan dan mengajak warga Jakarta untuk beralih menggunakan transportasi umum.
"Kemacetan di Jakarta terutama disebabkan karena volume jumlah kendaraan yang terlampau besar. Banyak masyarakat menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil atau pun motor. Jadi, Pemprov harus mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum," katanya. (Asp)
Baca Juga:
PSI Heran Pemprov DKI Baru Bicarakan 194 Ribu NIK DKI yang Tak Berdomisili di Jakarta