Rapat Paripurna Pemilihan Wagub DKI Dipastikan Mundur Lagi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 22 Juli 2019
Rapat Paripurna Pemilihan Wagub DKI Dipastikan Mundur Lagi
Mantan Wagub DKI Sandiaga Uno. (Divisi Komunikasi dan Media BPN Prabowo-Sandi)

MerahPutih.com - Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno yang digelar DPRD DKI dipastikan mundur dari rencana target jadwal pada hari ini Senin 22 Juli 2019.

Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Bestari Barus mengatakan rapat diundur lantaran hingga saat ini paripurna pemilihan yang diwacanakan hari ini tak kunjung dijadwalkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DRPD DKI.

Baca Juga: PSI Minta KPK Turun Tangan Usut Dugaan Politik Uang di Pemilihan Wagub DKI

Adapun dua nama kandidat calon Wagub DKI yang diusulkan PKS dan Gerindra yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.

"Karena sampai hari ini belum ada penjadwalannya, jadi ya mundur. Karena sampai hari ini belom rapim," kata Bestari saat dikonfirmasi, Senin (22/7).

Politisi Nasdem sarankan Anies buka KBBI terkait pergantian Pulau reklamasi dengan pantai
Politisi Nasdem Bestari Barus sekaligus Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Bestari Barus (MP/Asropih)

Bestari menjelaskan salah satu alasan mundurnya paripurna tersebut karena rapat paripurna gabungan (Rapimgab) tata tertib (Tatib) pemilihan belum juga dilaksanakan.

Baca Juga: Amankan Jatah Wagub DKI, PKS Berharap ke Politikus PDIP

Rapimgab itu mundur beberapa kali lantaran berbagai alasan. Di antaranya pada Rabu 10 Juli lalu, Rapimgab harus diundur menjadi Senin ini karena banyak pimpinan fraksi DPRD yang tidak hadir. Kemudian pada 15 Juli 2019, rapimgab batal kembali digelar dengan alasan tidak kuorum.

"Tatib ini belum bisa dipakai. Udah beberapa kali (batal), dan kita sebetulnya pansus sudah selesai. Hanya aja sampai hari ini mekanisme di dewan itu kan bukan pansus yang mengcall untuk rapim, kita kan gak bisa mengcall rapim. Yang bisa mengcall rapim itu sekwan, jadi belum dijadwalkan," jelas Bestari.

DPRD
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna (MP/Asropih)

Tatib, disusun oleh anggota pansus untuk keperluan pemilihan calon pendamping Anies. Setelah draf tatib tersebut sudah selesai, maka DPRD harus menggelar parimgab untuk membahas mengenai pasal-pasal yang ada dalam tatib tersebut hingga tatib bisa disahkan dalam paripurna pengesahan tatib.

Jika tatib sudah disahkan, maka mekanisme selanjutnya adalah penentuan anggota panitia pemilihan (Panlih) yang bertugas menetapkan calon.

Baca Juga: Melihat Progres Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Bestari menuturkan bahwa pengumuman anggota panlih akan dilakukan bersamaan dengan paripurna pengesahan tata tertib.

"Begitu pansus tatibnya diparipurna pengesahan, 'sah ya ini tatibnya' tok!, masuk paripurna kedua langsung pengumuman nama panlih. Hari itu juga iya. Mulai hari itu juga panlih mulai bekerja," tutupnya. (Asp)

#Wagub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan