MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Kebijakan ini diapresiasi para uskup dan imam Katolik.
"Semoga Tuhan melindungi dan menjagai kita semua dari pandemi corona ini," ujar Uskup Keuskupan Agung Semarang Mgr Robertus Rubiyatmoko, di Semarang, Rabu (21/7).
Hal senada disampaikan Uskup Keuskupan Agung Merauke, Papua, Administrator Apostolik Keuskupan Amboina, Maluku Mgr Petrus Canisius Mandagi MSC.
Baca Juga:
Menurutnya, kebijakan ini diambil demi menyelamatkan nyawa seluruh elemen bangsa Indonesia.
Mencermati perkembangan COVID-19 yang belum mereda, Uskup Keuskupan Agung Samarinda, Kaltim Mgr Yustinus Harjosusanto MSF juga mendukung perpanjangan PPKM Darurat.
"Memang ada dampak ekonomi, tetapi perpanjangan selama hanya satu pekan saja ini mesti dipandang sebagai usaha untuk lebih mengefektifkan PPKM sebelumnya, sehingga hasilnya lebih nyata," sebutnya.
Menurut dia, dengan tidak memperpanjang berarti memperlama penderitaan karena penyebaran COVID-19 akan makin meluas.
Juga akan makan waktu lebih lama lagi untuk menanggulanginya.
"Sikap mendukung itu kami wujudkan dalam bentuk seperti tertuang dalam surat edaran kami di wilayah Keuskupan Agung Samarinda," sambungnya.

Dukungan senada juga disampaikan sejumlah uskup lainnya.
Mereka antara lain, Uskup Keuskupan Tanjungkarang Mgr Yohanes Harun Yuwono, Uskup Terpilih Keuskupan Sibolga, Sumut Mgr Fransiskus Tuaman Sinaga, Uskup Keuskupan Malang Mgr Henricus Pidyarto Gunawan O.Carm, Uskup Keuskupan Bogor Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM, Uskup Keuskupan Atambua, Timor Barat Mgr Dominikus Saku, dan Uskup Keuskupan Atambua, Timor Barat Mgr Dominikus Saku.
Romo Agustinus Heri Wibowo, Pr Sekretaris Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (HAK KWI), misalnya, menilai perpanjangan PPKM sampai 25 Juli 2021, supaya laju penularan menurun.
Sehingga, RS tidak lumpuh karena over capacity, dan dapat menangani penyakit penyakit lainnya yang mengancam nyawa.
"Semoga kesabaran kita membawa hasil, sehingga tgl 26 Juli 2021 kita dapat mengikuti pembukaan bertahap lepas dari situasi PPKM,” tuturnya.
Baca Juga:
Masa PPKM Darurat, MPKF Sumbang 30 Ton Beras ke Pemkab Tangerang untuk Masyarakat
Pesan senada disampaikan Romo PC Siswantoko, Pr Sekretaris Eksekutif Komisi Kerasulan Awam KWI.
Dia mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat agar penyebaran COVID-19 dapat lebih ditekan, jumlah orang yang terpapar semakin berkurang, angka kematian akan menurun dan akhirnya masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan tenang.
"PPKM memang membuat hidup jadi berat dan kurang nyaman. Tetapi itulah cara pemerintah untuk membela kehidupan masyarakatnya," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
PPKM Darurat Diperpanjang, Kapolri Minta Penyaluran Bansos Dipercepat