MerahPutih.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan tahap II atas dua berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri atas nama Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan penyidik kejaksaan telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas dua tersengkat tersebut kepada JPU Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga:
Bikin Investor Was-was, Kejagung Didesak Tidak Asal Sita Aset Kasus Asabri dan Jiwasraya
"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Leonard.
Sebelumnya, penyidik Kejagung RI telah lebih dulu melimpahkan tahap dua tujuh tersangka lainnya ke JPU pada akhir Mei 2021 lalu.
PT Asabri sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2019 melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah 'nomine' (pinjam nama) yang terafiliasi dengan Benny Tjockrosaputro dan Heru Hedayat tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal dan dibuat hanya secara formalitas.
Tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dikenakan dengan pasal berlapis yakni primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat juga disangkakan dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Baca Juga:
Kejagung Dinilai Tidak Paham Investasi Saham Dalam Pengusutan Asabri dan Jiwasraya