Para Pecatan Demokrat Gugat AHY ke Pengadilan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 08 Maret 2021
Para Pecatan Demokrat Gugat AHY ke Pengadilan
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie. (MP/Ponco Sulaksono)

Merahputih.com - Sejumlah mantan kader Partai Demokrat, termasuk mantan Ketua DPR Marzuki Alie menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini diajukan lantaran Marzuki Alie Cs tidak menerima keputusan AHY yang memecat mereka sebagai kader partai berlambang mercy.

Gugatan itu didaftarkan ke PN Jakpus pada Senin (8/3) dan teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Baca Juga:

Din Syamsuddin Nilai Kelakuan Moeldoko Rebut Demokrat Tak Sesuai Pancasila

Terdapat enam mantan kader Partai Demokrat yang mengajukan gugatan, yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Sementara untuk pihak tergugat, selain AHY sebagai Ketua Umum, terdapat nama Teuku Riefky Harsya selaku Sekjen dan Hinca Pandjaitan selaku Ketua Dewan Kehormatan.

PN Jakpus telah menetapkan jadwal sidang perdana gugatan tersebut, yakni pada Selasa (23/3).

Sidang perkara gugatan Parpol antara Marzuki Alie dan AHY akan disidangkan tanggal 23 Maret 2021 hari Selasa, dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso.

Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta Majelis Hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada mereka.

Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.

Ilustrasi - Bendera Partai Demokrat (ANTARA Jatim/Ist)
Ilustrasi - Bendera Partai Demokrat (ANTARA Jatim/Ist)

Selain gugatan dari Marzuki Alie, PN Jakpus juga menerima gugatan dari Jhoni Allen Marbun terhadap AHY atas pemecatan dirinya.

Sidang perdana gugatan Jhoni Allen yang merupakan Panitia Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang itu bakal digelar pada Rabu (17/3).

Selanjutnya Perkara gugatan Parpol oleh Johni Allen Marbun, cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021, Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora.

Gugatan Jhoni didaftarkan pada Selasa (2/3) lalu dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Selain AHY, dalam gugatan tersebut Jhoni selaku penggugat juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Dalam gugatannya, terdapat sejumlah petitum yang disampaikan Jhoni yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.

Baca Juga:

Caplok Partai Demokrat, Moeldoko Dianggap Picu Keributan

Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM.

Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat. (Knu)

#Partai Demokrat #Marzuki Alie
Bagikan
Bagikan