Papua Minta 20 Persen Saham Freeport

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 05 September 2017
Papua Minta 20 Persen Saham Freeport
CEO Freeport-McMoran Copper & Gold Inc Richard Adkerson (kiri) bersama Menteri ESDM dan Menkeu di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8).(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Papua meminta bagian 20 persen saham dari kesepakatan telah dicapai antara Pemerintah Pusat dan PT Freeport Indonesia (PTFI) mengenai divestasi saham sebesar 51 persen.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe menginstruksikan kepada pihaknya bersama Bupati Mimika termasuk Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM setempat melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan RI untuk membahas kepemilikan saham di PTFI itu.

"Ini juga akan menjadi pergumulan panjang mengingat Pemprov Papua maupun Pemkab Mimika mempunyai tugas berat untuk membuat suatu regulasi daerah terkait pajak daerah dan regulasi yang menjadi lampiran dalam peraturan pemerintah," kata Hery dalam siaran pers diterima di Jayapura, Selasa (5/9).

Mengenai pembagian saham tersebut, Pemprov Papua meminta saham sebesar 20 persen dari 51 persen yang sudah disetujui oleh PTFI, artinya dari 51 persen saham itu setelah dipisahkan 9,46 persen untuk pemerintah pusat kemudian dari sisa 41,6 persen, Pemprov Papua mendapat 20 persen saham.

"Sebesar 20 persen saham itu nantinya akan dibahas dan duduk bersama kembali antara Pemprov Papua dengan Pemkab Mimika untuk pembagiannya seperti apa, termasuk juga dengan beberapa kabupaten lain di sekitar PTFI," ujarnya.

Dia menegaskan semua nantinya akan dikemas dalam suatu regulasi yang benar-benar baik dan harus melalui Pemprov Papua, pasalnya keberadaan PTFI di Papua sudah sangat lama sehingga sangat ironis bahwa Papua dengan kekayaan alam yang berlimpah tapi kehidupan masyarakat masih perlu kesejahteraan.

"Ini menjadi catatan penting untuk semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah agar membuat yang terbaik untuk Papua, dengan demikian saham 20 persen ini akan bisa mengakomodir semua permasalahan di Papua baik keterisolasian, keterbelakangan dan kemiskinan bisa diatasi," katanya lagi.

Dia menambahkan mengenai batas waktu untuk diterbitkan PP yang mengatur kepemilikan saham itu, kemungkinan pada 2019.

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diselesaikan dan dirancang sehingga nantinya Pemprov Papua, PTFI dan Pemkab Mimika akan duduk bersama membahas saham 20 persen tersebut, termasuk akan dituangkan dalam nota kesepahaman. (*)

Sumber: ANTARA

#Freeport #Papua
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan