Panwaslu: Laporkan Jika Ada Mahar Politik

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 03 Januari 2018
Panwaslu: Laporkan Jika Ada Mahar Politik
Ilustrasi pemilu. Foto: Ist

MerahPutih.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa mengharapkan masyarakat bisa melaporkan jika adanya praktik mahar politik menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018.

"Siapa saja bisa melaporkan jika ada temuan praktik mahar politik oleh calon kepala daerah baik di desa, kecamatan maupun skala lebih besar," kata Ketua Panwaslu Minahasa Donny Rumagit seperti dilansir Antara, Rabu (3/1).

Hal ini, kata Donny, guna menindaklanjuti instruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menjelang Pilkada 2018, terlebih terkait soal mahar politik bakal calon kepada partai politik (Parpol) yang akan mengusung dan atau mendukung.

"Makanya kami menunggu jika ada warga Minahasa yang ingin melaporkannya disertai bukti, pastinya jika terbukti maka Panwaslu akan menindak tegas bahkan sampai pada eliminasi bakal calon," ujarnya.

Selain melaporkan, lanjut Donny, masyarakat diajak untuk membantu kinerja Panwaslu melakukan pengawasan ketat, pasalnya peran masyarakat dalam mengawasi Pilkada sangatlah penting untuk keberhasilan semua tahapan.

"Masyarakat punya peranan penting untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2018, kami berharap kerja sama yang terjalin selama ini terus ditingkatkan," katanya.

Ia mengingatkan bagi para Parpol dan atau kandidat/calon agar tidak mempraktikkan hal demikian, karena akan berakibat fatal.

"Jika terbukti Panwaslu tak segan-segan untuk memproses sesuai aturan hingga pidana, bahkan mendiskualifikasi calon," katanya.

Apalagi, tambah Donny, Bawaslu RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penandatangan nota kesepahaman, dimana perjanjian kerja sama tersebut berkaitan dengan pemberantasan praktik mahar politik ketika Pemilu, Pilkada maupun Pilcaleg. (*)

#Panwaslu
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan