Pansus DPD RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Berat Obligor dan Debitur BLBI Wakil Ketua Pansus BLBI Sukiryanto, Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin, dan Anggota Pansus BLBI DPD RI Darmansyah Husein. (ANTARA/HO-DPD RI)

MerahPutih.com - Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jilid II DPD RI meminta pemerintah menjatuhkan sanksi berat terhadap obligor atau debitur BLBI lantaran merekatidak bersikap kooperatif untuk membayar kewajibannya terkait dana BLBI.

Pemberian sanksi berat menjadi penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku pengemplang uang negara. Sanksi berat dapat berupa penyitaan aset, pemblokiran rekening hingga anak dan keturunan dari pelaku dilarang mendirikan usaha di Indonesia.

Baca Juga:

Satgas BLBI Sita Tanah Obligor USD 5,09 Juta

“Kami kira, keturunan atau anak-cucu para pengemplang BLBI ini harus di blacklis dan mereka tidak boleh lagi berusaha atau berbisnis di Indonesia. Kita sepakat bahwa sanksi berat agar efek jera bagi pengemplang BLBI ini,” ujar Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD di Jakarta, Selasa, (11/7).

Selain sanksi berat, Bustami juga meminta pemerintah meningkatkan kewenangan yang diberikan kepada Tim Satgas BLBI. Hal itu penting supaya Satgas BLBI dapat mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga bisa menuntaskan pengembalian utang perbankan atau utang BLBI.

Menurut Bustami, penambahan wewenang sangat dibutuhkan mengingat masa kerja Tim Satgas BLBI yang dibentuk oleh pemerintah bakal berakhir pada akhir 2023.

“DPD RI selaku perwakilan daerah memandang perlu untuk melanjutkan Pansus BLBI dan melakukan RDP/RDPU dengan berbagai kalangan termasuk para pakar dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya guna menggali lebih dalam informasi-informasi yang berkaitan dengan BLBI,” tuturnya.

Bustami menilai penanganan hak tagih negara atas dana BLBI oleh Satgas BLBI belum berjalan secara optimal. Hal ini terlihat dari piutang negara yang terdapat pada obligor BLBI tercatat sebesar Rp 30.470.191.881.577,90 atau Rp 30,47 triliun per 31 Desember 2022.

Sedangkan, kata dia, piutang negara yang terdapat pada debitur sebesar Rp 38.900.044.590.177,30 (Rp 38,90 triliun) dan USD 4.545.685.360,74 atau setara USD 4,54 miliar.

Mengingat penugasan Satgas BLBI hanya sampai akhir 2023, menurut Bustami, Satgas BLBI harus bekerja keras dan menarik seluruh piutang negara sebelum masa tugas berakhir.

“Kami berpendapat, untuk melakukan penagihan terhadap pihak perbankan atas penunggakan kewajibannya, diperlukan peningkatan kewenangan yang diberikan kepada Satgas BLBI ini,” ujar Bustami.

Baca Juga:

DPD RI Keluarkan 9 Rekomendasi Soal Kasus BLBI

Pada kesempatan yang sama, anggota DPD DKI Jakarta Fahira Idris mendukung agar masa tugas Satgas BLBI dapat diperpanjang supaya dapat menyelesaikan hak tagih atas dana BLBI.

“Kami ingin mengetahui sejauh mana implementasi PP No.28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara pada penyelesaian piutang negara khususnya terkait dengan BLBI, dan juga bagaimana implementasi mengenai ancaman satgas BLBI yang akan memblokir akses keuangan obligor/debitur pada kasus BLBI ini,” ucapnya.

Senada dengan Ketua Pansus, Anggota Pansus Evi Apita Maya juga menginginkan agar penyelesian hak tagih negara atas BLBI dapat segera dituntaskan lewat Satgas BLBI.

“Kami hadir untuk bersinergi dengan Satgas BLBI dalam rangka penyelesian hak tagih negara dan kami mendukung agar Satgas BLBI dapat berlanjut jika pada akhir tahun 2023 penyelesaian hak tagih ini belum selesai,” kata Apita.

Kemudian, anggota Pansus Tamsil Linrung berharap keberlanjutan Satgas BLBI dapat dipertahankan. Sebab, rakyat menaruh harapan besar kepada Satgas BLBI dalam upaya mengembalikan uang negara.

“Sehingga keberlanjutan Satgas BLBI ini menjadi penting agar hasil penagihan piutang negara menjadi optimal,” kata Tamsil.

Sementara itu, Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho menjelaskan utang para obligor/debitur tetap tercatat dan tidak akan terhapus sampai mereka melunasi utangnya, yang merupakan uang negara.

"Saya kira, komitmen (menagih utang) sudah pasti, selama negara ini masih ada. Itu tentu mengikat pemerintah berikutnya. (Itu menjadi) tugas pemerintah, siapa pun yang memerintah dan berkuasa kelak,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

2 Aset Obligor di Jakarta Kembali Disita Satgas BLBI

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Polda Metro Periksa Pelapor dan Saksi Terkait Kasus Rocky Gerung
Indonesia
Polda Metro Periksa Pelapor dan Saksi Terkait Kasus Rocky Gerung

Polda Metro Jaya menerima laporan polisi yang dilayangkan pihak Relawan Indonesia Bersatu terhadap pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Bentrok Bersenjata Milisi dan Militer Sudan Kembali Pecah
Dunia
Bentrok Bersenjata Milisi dan Militer Sudan Kembali Pecah

Peristiwa tersebut merupakan bentrok kekerasan antara militer Sudan dan milisi Pasukan Dukungan Cepat (RSF).

TransJakarta Rute Bandara Soetta Tak Ganggu Layanan Damri
Indonesia
TransJakarta Rute Bandara Soetta Tak Ganggu Layanan Damri

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Lupito menegaskan, layanan TransJakarta dengan rute Bandara Soetta tak akan mengganggu segmen bus lainnya seperti layanan bus Damri.

Gibran Minta Ada Kirab Agung saat Jumenengan KGPAA Mangkunegoro X
Indonesia
Gibran Minta Ada Kirab Agung saat Jumenengan KGPAA Mangkunegoro X

Mangkunegaran bakal menggelar kegiatan adat upacara Tingalan Wiyosan Jumenengan Sampeyan Dalem Ingkang Jumeneng KGPAA Mangkunagoro X atau peringatan kenaikan tahta, Rabu (1/3).

Prabowo dan Megawati Sedang Mencocokkan Waktu untuk Bertemu
Indonesia
Prabowo dan Megawati Sedang Mencocokkan Waktu untuk Bertemu

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri disebut sedang mencocokkan waktu untuk bertemu.

Jokowi Heran Rencana Kenaikan Biaya Haji Sudah Jadi Polemik
Indonesia
Jokowi Heran Rencana Kenaikan Biaya Haji Sudah Jadi Polemik

Jokowi memastikan kenaikan Bipih 1444 H/2023 M yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) masih dalam kajian.

Mendag Sebut Pakaian Bekas Impor Sudah Kuasai 31 Persen Pasar Indonesia
Indonesia
Mendag Sebut Pakaian Bekas Impor Sudah Kuasai 31 Persen Pasar Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, bahwa pememerintah utamakan menindak tegas pakaian bekas dari hulu. Adapun berdasarkan data dari KemenkopUKM, impor pakaian bekas sudah menguasai 31 persen pasar UMKM.

Pantura Jawa Makin Terancam Banjir Rob
Indonesia
Pantura Jawa Makin Terancam Banjir Rob

Peta Mangrove Nasional yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021, diketahui bahwa total luas mangrove Indonesia seluas 3.364.076 Ha.

KPK Duga Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp 28 Miliar, Dibelikan Berlian dan Rumah Mewah
Indonesia
KPK Duga Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp 28 Miliar, Dibelikan Berlian dan Rumah Mewah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana penucian uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.

Jokowi Perintahkan Kendaraan Listrik Indonesia Bersaing Dengan Thailand
Indonesia
Jokowi Perintahkan Kendaraan Listrik Indonesia Bersaing Dengan Thailand

Indonesia akan mengembangkan hilirisasi bahan mentah nikel agar menjadi komoditas alam yang memiliki nilai tambah dalam industri kendaraan listrik