Pansel Tolak Hadiri Undangan KPK Besok

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 29 Agustus 2019
Pansel Tolak Hadiri Undangan KPK Besok
Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) memastikan tidak akan menghadiri undangan yang dilayangkan lembaga antirasuah untuk melihat bukti dan data terkait rekam jejak 20 peserta Capim KPK yang tersisa, pada Jumat (30/8).

"Pansel tidak bisa datang karena pansel punya agenda yang telah diatur, dan waktunya terjadwal dan waktunya mepet," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih, di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (29/8).

Baca Juga:

Ditanya Pansel KPK soal LHKPN, Jasman Panjaitan Curhat Kondisi Keluarga

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti ini mengaku telah menerima surat undangan dari KPK. Menurutnya, dalam undangan itu tertulis agar Pansel Capim KPK mengonfirmasi apabila bisa hadir atupun berhalangan hadir.

Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua (kiri) bersama Dosen Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih (tengah) dan anggota DPD AM Fatwa dalam bincang senator. (Antara)
Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua (kiri) bersama Dosen Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih (tengah) dan anggota DPD AM Fatwa dalam bincang senator. (Antara)

Menurut Yenti, pihaknya sudah memberikan konfirmasi ke narahubung yang tertera dalam surat tersebut, bahwa pihaknya tak bisa memenuhi undangan lembaga antikorupsi.

"Kami sedang fokus dan konsentrasi (melakukan seleksi), bagaimana mungkin kami datang. KPK juga tidak memaksa, hanya mengundang," kata Yenti.

Sebelumnya, KPK mengundang Pansel Capim KPK untuk melihat bukti-bukti dan data terkait rekam jejak para kandidat yang sudah menjalani tes wawancara dan uji publik. Ada 20 nama Capik KPK yang mengikuti tes tersebut.

Undangan dalam bentuk soft copy surat ke sekretariat Pansel ini dilayangkan KPK untuk meyakinkan Yenti Ganarsih Cs bahwa penelusuran rekam jejak yang hasilnya disampaikan komisi antirasuah didukung data dan fakta.

"Untuk mendukung fakta dan data pendukung maka KPK mengundang Pansel pada hari Jumat, 30 Agustus 2019, Pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai," kata Juri Bicara KPK, Febri Diansyah.

KPK telah merilis catatan rekam jejak 20 nama Capim lembaga antirasuah yang telah dinyatakan lolos seleksi profil assesment atau tahap keempat. Dari 20 nama itu, terdapat beberapa nama yang memiliki rekam jejak negatif.

Baca Juga:

Undang Pansel, KPK Bakal Buka-bukaan Rekam Jejak Para Calon Pimpinan

Dari 20 nama itu, KPK menemukan beberapa dugaan pelanggaran seperti ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, hingga dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK.

Berdasarkan data dari KPK ada kandidat dari Polri yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPK juga menemukan calon dari unsur Polri terlambat menyerahkan LHKPN. Laporan periodik mestinya dilaporkan dalam rentang 1 Januari-31 Maret 2019.

Tak hanya itu, catatan kelam capim itu juga telah diserahkan KPK kepada pansel. Sayangnya, pansel tak menggubris saran KPK dan meloloskan nama-nama yang bermasalah tersebut. (Pon)

Baca Juga:

Jokowi Temui Anggota Pansel KPK di Istana Negara

#Pansel KPK #Capim KPK #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan