Headline

Pansel Endus Ada Upaya Menjegal Calon Pimpinan dari Luar KPK

Eddy FloEddy Flo - Senin, 05 Agustus 2019
  Pansel Endus Ada Upaya Menjegal Calon Pimpinan dari Luar KPK
Anggota tim Pansel Capim KPK Hendardi. (MP/Fadhli)

MerahPutih.Com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) mengaku heran dengan sikap Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang mempersoalkan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para peserta seleksi.

Anggota Pansel Capim KPK Hendardi mengatakan pada seleksi empat tahun lalu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi tak mempermasalahkan kewajiban melampirkan LHKPN saat awal pendaftaran seleksi Capim KPK.

Baca Juga: Basaria Panjaitan Tumbang di Seleksi Capim KPK Tahap Ketiga

"Empat tahun lalu juga begitu. Empat tahun lalu mereka enggak ributin ini. Kenapa sekarang diributin? Karena LHKPN itu laporannya ke KPK," kata Hendardi kepada wartawan di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/8).

Tim Pansel Capim KPK Hendardi sesalkan pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi
Anggota Tim Pansel Capim KPK Hendardi (Foto: antaranews)

Menurut Hendardi para aktivis antikorupsi itu berupaya menjegal calon lain dari luar KPK dengan memakai isu LHKPN. Pasalnya, kata dia, calon peserta dari unsur KPK tentu sudah lapor LHKPN, karena sudah menjadi kewajiban.

"Jelas orang-orang yang berasal dari unsur KPK, sudah siap dengan itu semua. Ini cara lain untuk menjegal calon lain. Itu enggak adil dong," tegas Hendardi.

Ketua Setara Institute ini menyatakan Pansel Capim KPK sudah menempatkan LHKPN sebagai syarat bagi calon pimpinan lembaga antirasuah. Para peserta, kata Hendardi, ketika sudah resmi terpilih wajib membuat pernyataan di atas materai terkait pelaporan LHKPN.

"Kan syaratnya kami katakan, membuat surat pernyataan apabila terpilih. Jadi, buat apa sekarang kami capek-capek. Banyak urusan kami, kan harus lihat yang lainnya, kami enggak mau didikte sama yang begitu," ungkapnya.

Baca Juga: Berikut 40 Nama Calon Pimpinan KPK yang Lolos Tes Psikologi

Hendardi menyebut Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi itu juga mencoba menginterpretasikan lain soal aturan LHKPN. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang KPK, pelaporan harta kekayaan berlaku bagi mereka yang terpilih dan resmi dilantik sebagai pimpinan KPK secara definitif.

"Kenapa sekarang baru diributin? Karena mau jegal orang-orang di luar KPK. Karena unsur KPK sudah pasti, sebagai pekerja KPK, anda sudah harus membuat LHKPN. Itu jelas," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga: Pansel Capim KPK: 5 Internal KPK Lolos Tes Psikologi

#Pansel KPK #Capim KPK #Ketua SETARA Institute Hendardi #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan