Panja Revisi UU Otonomi Khusus Papua Resmi Dibentuk
MerahPutih.com - Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) pembahasan Revisi UU Otsus Papua, Kamis (24/6).
"Kita sepakat bentuk panja dan kita hadirkan seluruh kementerian teknis untuk terlibat dalam proses pembahasan ini," kata Ketua Pansus Revisi Otsus Papua Komarudin Watubun saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
Dugaan Potensi Abuse of Power Menguat Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja dengan Mendagri Tito Karnavian, Wenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej dan jajaran dari Kementerian Keuangan, yang mengagendakan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Otsus Papua.
Menurut Komarudin, masih banyak permasalahan di Papua meski UU Otsus telah berjalan kurang lebih 20 tahun. Salah satunya terkait tumpang tindih pemberlakuan aturan di Papua.
"Tumpang tindih pemberlakuan peraturan di sana namun di satu sisi ada Otsus berlaku. Tapi menteri-menteri sektoral ini dia dengan berbagai aturannya membuat Otsus itu tidak jalan maksimal," ujarnya.
Komarudin menyebut, karena benturan antara peraturan khusus dengan aturan-aturan sektoral, seperti infrastruktur, para menteri sesuka hati turun tanpa melibatkan pemerintah daerah dalam perencanaannya.
Baca Juga:
RUU Data Pribadi Batasi Usia Bebas Main Medsos Harus 17 Tahun
Oleh karena itu, Pansus DPR dengan pemerintah sepakat untuk menghadirkan hampir semua kementerian, saat pembahasan RUU Otsus Papua di Panja nanti.
"Diharapkan dengan keterlibatan berbagai menteri revusi kali ini bisa menjawab persoalan rakyat di Papua yang selama 20 tahun Otsus jalan antara dan tiada itu," tutup politikus PDIP itu. (Pon)