Panitia Tender Lelang BTS 4G Kecipratan Uang Ratusan Juta Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G, Kamis (3/8).

Pada persidangan hari ini terungkap fakta sidang bahwa para panitia prakualifikasi tender lelang proyek kecipratan uang ratusan juta rupiah.

Baca Juga

Di Depan Jokowi, Menkominfo Beberkan Tantangan Proyek Pembangunan BTS

Fakta persidangan tersebut terungkap ketika Hakim Ketua Fahzal Henri mencecar saksi Darien Aldiano selaku Kadiv Hukum BAKTI sekaligus Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.

Saksi ditanya soal ada atau tidaknya fee yang didapat saat menjadi panitia tender lelang proyek BTS 4G.

"Ada honornya panita itu?" tanya Hakim Ketua Fahzal.

"Honor pokja tidak ada," ucap Darien.

"Dari yang lain dapat?" tanya Hakim Ketua Fahzal memastikan.

"Saya dapat dari Windi Purnama majelis," jawab Darien.

Darien mengaku mendapatkan uang Rp 500 juta tunai. Kemudian duit itu dia bagi-bagikan kepada lima orang yang masuk ke dalam panitia tender lelang proyek BTS 4G.

"Masing-masing Rp 500 juta?" tanya hakim.

"Masing-masing beda itunya," ucap Darien.

"Saudara sendiri dapat berapa?" tanya hakim melanjutkan.

"Rp 150 juta," jawab Darien.

"Yang bener?" tanya hakim memastikan.

"Bener Yang Mulia," jawab Darien.

Baca Juga

Pejabat Kominfo Sebut Proyek Pembangunan 4.200 Tower BTS Mustahil

Adapun Windi Punama yang disebut sebagai pemberi uang adalah orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media, Sinergy Irwan Hermawan.

Akan tetapi, Darien mengaku tidak mengetahui apakah Windi merupakan pihak yang termasuk dalam konsorsium BTS 4G atau tidak.

Darien hanya menyebut penyerahan sejumlah duit tersebut dilakukan berselang satu tahu setelah proses lelang, yakni pada 2021.

"Saudara kapan dikasih kapan setelah atau sebelum pelelangan?" tanya hakim.

"Satu tahun kemudian itu sekitar akhir 2021," ucap Darien.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Menkominfo Johnny G. Plate melakukan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020–2022. Korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 8.032.084.133.795,51.

Sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut. Mereka yang turut kebagian uang adalah Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp 5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400,00.

Kemudian, Irwan Hermawan menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; serta Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp 2.940.870.824.490,00.

Selanjutnya, konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp 1.584.914.620.955,00; serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat uang Rp 3.504.518.715.600,00. (Pon)

Baca Juga

Petinggi Bakti Kominfo Akui Terima Uang Rp 300 Juta dari Tersangka Korupsi BTS

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN
Indonesia
KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal merevisi aturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Anies Komitmen Permudah Pembangunan Rumah Ibadah
Indonesia
Anies Komitmen Permudah Pembangunan Rumah Ibadah

Capres nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi Gereja Mawar Sharon, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (30/11). Disana, mantan Gubernur DKI Jakarta ini memastikan akan membangun hak yang sama dalam beragama.

Dinkes DKI Duga Pasien Suspek Bukan Gagal Ginjal Akut, Mengarah Long COVID
Indonesia
Dinkes DKI Duga Pasien Suspek Bukan Gagal Ginjal Akut, Mengarah Long COVID

Anak usia 10 tahun asal Jakarta yang dikabarkan tersuspek kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), ternyata tidak benar. Bocah tersebut ternyata mengalami gejala mengarah pada kondisi long covid.

Elit Politik Didorong Turun ke Bawah Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024
Indonesia
Elit Politik Didorong Turun ke Bawah Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024

Indonesia akan merayakan pesta demokrasi melalui pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih pemimpin wakil rakyat akan diselenggarakan secara serempak se-Indonesia pada tahun 2024 mendatang.

Pemprov DKI Butuh 8 Juta Blangko untuk Rekam Ulang e-KTP Warga
Indonesia
Pemprov DKI Butuh 8 Juta Blangko untuk Rekam Ulang e-KTP Warga

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin menyampaikan, pihaknya membutuhkan 8 juta blangko untuk cetak ulang e-KTP warga.

Jokowi Antar SBY ke Mobil Usai Pertemuan di Istana Bogor
Indonesia
Jokowi Antar SBY ke Mobil Usai Pertemuan di Istana Bogor

Jokowi sempat terlihat mengantar SBY hingga naik kendaraan di pelataran Istana Bogor usai pertemuan tersebut.

Pelatih Prancis Bangga Antar Timnya Lolos ke Semifinal Piala Dunia U-17
Indonesia
Pelatih Prancis Bangga Antar Timnya Lolos ke Semifinal Piala Dunia U-17

Pelatih timnas Perancis U-17 Jean Luc Michel Vannuchi bangga mampu membawa anak asuhnya melangkah ke semifinal Piala Dunia U-17 2023 dengan mengalahkan Uzbekistan 1-0 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Sabtu.

Jurkam Muda PDIP Diminta Teladani Tradisi Intelektual Bung Karno
Indonesia
Jurkam Muda PDIP Diminta Teladani Tradisi Intelektual Bung Karno

Juru kampanye (jurkam) muda PDI Perjuangan (PDIP) menjalani pelatihan digelar di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8).

KPK Amankan 10 Orang Terkait OTT Basarnas
Indonesia
KPK Amankan 10 Orang Terkait OTT Basarnas

KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi.

Megawati Matangkan Caleg Dari PDIP
Indonesia
Megawati Matangkan Caleg Dari PDIP

PDIP akan mendaftarkan Caleg Partai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sesuai kerangka waktu yang ditentukan.