Panglima TNI Perintahkan KSAD Lanjutkan Program Kerja Jenderal Dudung
Panglima TNI Yudo Margono. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto mendapat tugas khusus menjaga netralitas TNI AD di Pemilu 2024.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta Jenderal Agus sebagai KSAD untuk melanjutkan program-program kerja yang telah dicanangkan Jenderal Dudung Abdurachman di periode lalu.
Baca Juga:
Puan Minta KSAD Baru Pastikan Anak Buahnya Netral pada Pemilu 2024
"Kepada Jenderal Agus Subiyanto untuk melanjutkan program-program kerja yang selama ini sudah dirancang, sudah disiapkan Jenderal Dudung sehingga nanti pada tahun 2024 TNI menghadapi pemilihan umum (pemilu) nanti TNI sudah siap," kata Laksamana Yudo saat sertijab KSAD di Jakarta, Sabtu (27/10).
Yudo menegaskan TNI harus netral demi pemilu berjalan lancar, aman, dan sejuk.
Sementara itu, Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas TNI AD menghadapi Pemilu 2024.
"Tadi sudah disampaikan oleh Panglima kami sudah menegaskan kepada seluruh prajurit untuk netral, tidak memihak satu pasangan calon," kata Agus.
Sebelumnya, Agus memastikan Pemilu 2024 berjalan kondusif di semua wilayah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Baca Juga:
Ia juga berkoordinasi bersama Polri dan masyarakat dalam menjaga ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS).
"Dengan Polri dan seluruh elemen masyarakat bersama-sama untuk menciptakan kondusif di wilayah Indonesia," ujar Agus.
Agus telah memetakan wilayah-wilayah rawan pemilu, baik rawan konflik sosial hingga bencana alam.
"Jadi para pangdam nanti akan memaparkan ke saya tentang rencana kontingensi, demikian juga tentang kerawanan-kerawanan pemilu," jelas Agus. (Knu)
Baca Juga:
DPR Sebut Netralitas Prajurit Jadi Tantangan KSAD Jenderal Agus Subiyanto
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Roy Suryo cs Minta Gelar Perkara Khusus untuk Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Polda Metro Beri Sinyal Enggan Kasih Kesempatan
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil