MerahPutih.com - Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono memerintahkan Puspom TNI tak ragu dalam menindak anggota Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan yang mengajak sejumlah prajurit TNI menggeruduk Polrestabes Medan.
Bahkan, Laksamana Yudo memerintahkan Puspom menindak tegas jika terbukti adanya pelanggaran.
Baca Juga:
Puspom TNI Cecar Mayor Dedi Hasibuan Soal Alasannya Geruduk Polrestabes Medan
“Karena perintah Panglima TNI tegas, sikat! Tindak tegas, enggak usah ragu-ragu, itu saja,” kata Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono kepada wartawan di, Jakarta Timur, Rabu (9/8).
Perkara yang dilakukan oleh Mayor Dedi akan didalami dalam proses penyelidikan. Namun, Julius belum memerinci pemeriksaan dan penahanan tersebut terkait pelanggaran disiplin atau pelanggaran pidana.
“Nanti dulu, belum tahu, kita dalami dahulu. Sekali lagi Mayor Hasibuan akan diperiksa hari ini, sedang di perjalanan menuju ke Puspom,” kata Julius.
Julius menyebutkan bahwa Mayor Dedi Hasibuan telah ditahan sejak Selasa (8/8) kemarin di Pomdam Bukti Barisan Medan. Penahanan Mayor Dedi Hasibuan dipindahkan ke Puspom TNI.
Baca Juga:
Puspom TNI Tahan Mayor Dedi Hasibuan Imbas Geruduk Polrestabes Medan
Sebelumnya, Mayor Dedi Hasibuan bersama sejumlah personel TNI AD Kodam I Bukit Barisan mendatangi Unit Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Sabtu (5/8).
Kedatangan Mayor Dedi dan sejumlah personel TNI AD tersebut untuk berkoordinasi terkait status penahanan seorang tersangka berinsial ARH.
Diketahui, ARH merupakan saudara Mayor Dedi Hasibuan. Informasi yang dihimpun, ARH merupakan tersangka sejumlah tindak pidana, di antaranya penipuan dan penggelapan, pemalsuan surat milik lahan milik PTPN II, dan adanya dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. (Knu)
Baca Juga:
Panglima TNI Minta Puluhan Prajurit yang Datangi Polrestabes Medan Diperiksa