Panglima TNI Maksimalkan Tuntutan Hukuman Seumur Hidup Tiga Anggotanya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 31 Desember 2021
Panglima TNI Maksimalkan Tuntutan Hukuman Seumur Hidup Tiga Anggotanya
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, berjalan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Merahputih.com - Tiga oknum TNI yang terlibat kasus pembunuhan Handi dan Salsabila ditetapkan menjadi tersangka. Mereka sudah ditahan di Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya dan di ruangan berbeda.

Ketiganya yakni Kolonel Inf Priyanto, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A. Proses hukum dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.

Baca Juga:

Kolonel dan 2 Kopral Terlibat Kecelakaan Nagreg Lalu Buang Korban ke Sungai Serayu

Tim penyelidik juga telah mengkonfrontir dari ketiga tersangka dalam satu pemeriksaan. Hasilnya diketahui inisiator dan pemberi perintah tindakan pembunuhan adalah Kolonel Infanteri Priyanto.

“Apapun motifnya masih terus kita dalami,” kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kepada wartawan, Jumat (31/12).

Rencananya reka ulang dilaksanakan pada Senin (3/1) di TKP pertama di Nagreg, Bandung, Jawa Barat. Jika waktunya mencukupi akan diteruskan di lokasi kedua Jembatan Serayu, Cilacap-Banyumas.

“Apabila tidak mencukupi, rekonstruksi TKP Serayu Selasa (4/1) kita lakukan,” tegasnya.

Baca Juga:

Tiga Hal Penting dalam Perayaan Natal 2021

Andika meminta pemberkasan dan penyelidikan diselesaikan pada Kamis (6/1) minggu depan dan segera diserahkan ke Oditur Militer.

Andika sudah menginstruksikan Oditur untuk mempercepat proses pemberkasan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Mereka akan terkena beberapa pasal. Selain 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juga Pasal 328, 333, 359, dan 55 KUHP serta UU nomor 22/209.

"Kami maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup,” ujarnya.

Baca Juga:

Dilantik Jokowi Serentak, LHKPN Dudung Rp 1,08 M tak Sampai 1 Persen Harta Andika

Sebelumnya, peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi dan Salsabila, serta tiga oknum anggota TNI AD terjadi pada 8 Desember 2021. Setelah peristiwa tersebut, para korban diduga dibawa tiga oknum TNI tersebut lalu hilang secara misterius.

Kemudian pada 11 Desember 2021 dua jenazah korban ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. Setelah ditemukan, jenazah para korban dikembalikan ke keluarga dan dimakamkan. (Knu)

#Jenderal Andika Perkasa #Panglima TNI
Bagikan
Bagikan