Panglima TNI Hapus Tes Renang dan Akademik dalam Penerimaan Prajurit 2022

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 31 Maret 2022
Panglima TNI Hapus Tes Renang dan Akademik dalam Penerimaan Prajurit 2022
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Minggu (27/2/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

MerahPutih.com- Seleksi penerimaan prajurit TNI tahun 2022 mengalami perubahan.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus sejumlah tes seleksi penerimaan prajurit baru. Tes yang dihapus ialah tes renang dan tes akademik.

Baca Juga:

Ada 18 Juta Warga Jakarta Diprediksi Bakal Mudik Lebaran

Andika membahas poin per poin soal penerimaan calom prajurit bersama anak buahnya.

"Karena nggak fair, ada orang tempat tinggalnya jauh dan nggak pernah renang. Nanti nggak fair, udahlah," kata Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI, dan Tamtama Prajurit Karier TNI) tahun anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa dikutip Kamis (31/3).

Dia menyatakan penilaian akademik prajurit diambil dari nilai ijazah SMA.

"Menurut saya akademik ini, tes akademik ini sudah tinggal ambil saja IPK terus transkip, karena bagi saya yang lebih penting, yaitu tadi ijazahnya saja, ijazah SMA, itu (nilai) akademik," imbuh Andika.

"Mereka nggak usah lagi tes akademik, itulah nilai akademik, ijazahnya tadi kalau ada ujian nasional, ya sudah itu lebih akurat lagi," paparnya.

Andika memerintahkan untuk segera memperbaiki mekanisme penerimaan prajurit.

Pelantikan Panglima TNI Andika Perkasa. (Foto: Antara)
Pelantikan Panglima TNI Andika Perkasa. (Foto: Antara)

“Jadi yang saya suruh perbaiki, perbaiki, tidak usah ada paparan lagi karena sangat sedikit. Tapi setelah diperbaiki, itu yang berlaku. Jadi yang PR harus membuat Perpang (Peraturan Panglima TNI) segala macam, segera dibuat,” imbuh dia.

Dalam kesempatan yang sama, Andika juga memutuskan untuk memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mengikuti seleksi prajurit TNI.

Langkah ini ditempuh Andika dengan mencabut ketentuan yang selama ini diterapkan dalam proses seleksi prajurit, yakni keturunan PKI dilarang mengikuti proses seleksi prajurit.

Andika kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengroscek TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 guna menemukan dasar hukum yang jelas mengenai larangan tersebut.

Selanjutnya, Andika menjelaskan kepada seluruh panitia seleksi penerimaan prajurit TNI mengenai TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

"Yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa?, Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," tegas Andika.(knu)

Baca Juga:

Ranking FIFA: Timnas Indonesia Naik, Tapi Dilangkahi Singapura

#Panglima TNI #Jenderal Andika Perkasa
Bagikan
Bagikan