Pangdam Jaya Geram Masih Ada Karyawan Non-esensial Dipaksa Bos Masuk kerja

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 05 Juli 2021
Pangdam Jaya Geram Masih Ada Karyawan Non-esensial Dipaksa Bos Masuk kerja
Suasana arus lalu lintas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pos penyekatan Lampiri, Jakarta, Senin (5/7/2021). ANTARA/Yogi Rachman

MerahPutih.com - Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji mengaku geram karena masih banyak perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang tak mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan kasus penyebaran COVID-19.

"Kita di sini bukan berdebat tapi menyeleksi. Mereka memaksa masuk karena perintah dari pimpinannya minta masuk. Ini yang jadi masalah," kata Mulyo Aji, saat meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di Lampiri Jakarta Timur yang menjadi perbatasan antara Bekasi dan Jakarta, Senin (5/7).

Baca Juga:

PPKM Darurat, Oh PPKM Darurat...

Pangdam melihat masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang melintas karena urusan pekerjaan. "Banyak perusahaan di Jakarta yang tidak mematuhi anjuran dari pemerintah dari tanggal 3 sampai 20 itu work from home. Jadi kita di lapangan ini menegakkan aturan sesuai perintah," imbuhnya.

Mulyo Aji menegaskan saat PPKM Darurat hanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial seperti yang ditetapkan pemerintah dan dapat pengecualian untuk melintasi pos penyekatan. Bagi mereka, lanjut dia, harus menunjukkan bukti berupa surat keterangan seperti yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

"Nanti kita akan evaluasi yang jelas pemerintah daerah sudah menyampaikan hari ini yang masuk sudah kita sampaikan regulasinya pakai surat izin keluar masuk," tutup jenderal bintang dua itu.

ppkm darurat
Pengemudi dipaksa putar balik saat hendak memasuki DKI Jakarta di tengah pemberlakukan PPKM Darurat. (MP/Kanu)

Di tempat terpisah, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta perusahaan di ibu kota untuk menaati keputusan pemerintah pusat terkait PPKM Darurat dalam upaya memotong mata rantai penyebaran kasus pandemi COVID-19.

"Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang bisa berkegiatan di masa PPKM darurat," papar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (5/7).

Baca Juga:

Cerita Warga Terjebak Macet Hingga Cari Jalan Tikus saat PPKM Darurat di Hari Kerja

Anies menegaskan, peningkatan pengetatan kegiatan warga bukan untuk melarang warga beraktifitas, tapi ini untuk kepentikan keselamatan bersama dalam mengentasan wabah corona yang makin hari makin mengkhwatirkan.

"Ini bukan membatasi untuk mengosongkan kota Jakarta untuk membuat lalu lintas menjadi lengang. Ini untuk menyelamatkan. Ini gerakan penyelamatan warga," tegas Anies.

Menurut Anies, mempunyai risiko tinggi penularan COVID-19 jika kantor-kantor di Jakarta tetap mempekerjakan karyawannya masuk seperti biasa. Hal ini berpotensi penyebaran virus corona lantaran adanya penumpukan orang di kantor.

"Kasihan para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk padahal bukan sektor esensial," tutup orang nomor satu di Pemprov DKI itu. (Asp)

Baca Juga:

Jakarta Masih Padat saat PPKM Darurat, Anies Ultimatum Perusahaan Nakal

#Breaking #PPKM Darurat
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan