Panduan Detail Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Hewan ternak. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Hari Raya Idul Adha tinggal menghitung hari. Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, terutama saat merebaknya PMK.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022.

Baca Juga:

Kemenag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK

"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," kata Yaqut di Jakarta, Minggu (26/6).

Edaran ini, mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," katanya.

Ia mengimbau, umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Yaqut mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

"Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," katanya.

Berikut ini Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Ketentuan Umum

a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.

b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah.

e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing.

f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.

g. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

1. Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau

2. Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembagalainnya yang memenuhi syarat.

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Kriteria hewan kurban:

1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

2. Cukup umur, yaitu:

a. Unta minimal umur 5 (lima) tahun

b. Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan

c. Kambing minimal umur 1 (satu) tahun.

3. Kondisi hewan sehat, antara lain:

a. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan

c. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

d. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.

f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

1. Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.

2. Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.

3. Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.

4. Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan

5. Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).

"Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini," tulis Menag. (Knu)

Baca Juga:

Menag Jelaskan Hukum Kurban saat Wabah PMK

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Investor Bakal Ditawarkan Cicipi Kabin Menginap Jokowi di IKN
Indonesia
Investor Bakal Ditawarkan Cicipi Kabin Menginap Jokowi di IKN

Konsep wisata lingkungan atau ecotourism memang dicanangkan sebagai salah satu roh utama dari Nusantara di masa mendatang.

Wagub DKI: Pengganti Anies Harus Miliki Kemampuan Memimpin Jakarta
Indonesia
Wagub DKI: Pengganti Anies Harus Miliki Kemampuan Memimpin Jakarta

Namun Riza menekankan, sosok Pj Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan nantinya harus memiliki kemampuan memimpin Jakarta.

CdM Jamin Kontingen Indonesia di SEA Games 2021 Vietnam Terlayani dengan Baik
Indonesia
CdM Jamin Kontingen Indonesia di SEA Games 2021 Vietnam Terlayani dengan Baik

Chef de Mission (CdM) mendapatkan amanat dari pemerintah untuk mengurusi kontingen Indonesia dalam perhelatan SEA Games 2021 Hanoi Vietnam.

80 Persen Bahan Baku Obat Sirop Diduga Penyebab Gagal Ginjal Anak Impor
Indonesia
80 Persen Bahan Baku Obat Sirop Diduga Penyebab Gagal Ginjal Anak Impor

“Nanti akan kita lihat mulai dari bagaimana alur dan jenis dari bahan baku yang masuk ke Indonesia, karena memang 80 persen kandungan bahan baku obat kita kan masih impor,” ujar Muhadjir

Pemprov Banten Naikkan Dana Cadangan Pilkada Jadi Rp 600 Miliar
Indonesia
Pemprov Banten Naikkan Dana Cadangan Pilkada Jadi Rp 600 Miliar

Sesuai peraturan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 juga, pemerintah daerah dapat mengalokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Tahun 2023.

Bebas Tes Swab, Menonton Pertandingan Olahraga Cukup Vaksin Booster
Indonesia
Bebas Tes Swab, Menonton Pertandingan Olahraga Cukup Vaksin Booster

Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, ada aturan baru dalam pelaksanaan pertandingan olahraga.

Dunia Pendidikan Disebut sebagai Incaran Teroris Sebarkan Radikalisme
Indonesia
Dunia Pendidikan Disebut sebagai Incaran Teroris Sebarkan Radikalisme

Dunia pendidikan menjadi incaran yang paling besar digunakan oleh para teroris untuk mengembangkan gerakannya.

Daop 6 akan Operasikan Kereta Api Tambahan Lebaran
Indonesia
Daop 6 akan Operasikan Kereta Api Tambahan Lebaran

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, mengatakan pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, contact center 121 dan berbagai mitra penjualan resmi yang bekerja sama dengan KAI.

Indonesia Mengklaim Sudah Gelontorkan Rp 313 Triliun Kurangi Emisi Karbon
Indonesia
Indonesia Mengklaim Sudah Gelontorkan Rp 313 Triliun Kurangi Emisi Karbon

Pada 2019, pemanfaatan bahan bakar minyak (BBM) fosil berkontribusi lebih dari 75 persen di Asia Tenggara.

Vaksinasi Global: Hampir 12 Miliar Dosis Vaksin COVID-19 Sudah Disuntikkan
Indonesia
Vaksinasi Global: Hampir 12 Miliar Dosis Vaksin COVID-19 Sudah Disuntikkan

Hampir 12 miliar dosis vaksin COVID-19 telah disuntikkan dan pasokan vaksin yang tersedia saat ini cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi global.