MerahPutih.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan, selama masa pandemi COVID-19 dana pihak ketiga atau orang yang sengaja menyimpang uangnya di bank mengalami kenaikan. Simpanan dana nasabah di bank naik di seluruh level baik di bawah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Bahkan, simpanan di atas Rp5 miliar sempat mengalami kenaikan. Namun sudah kembali normal seperti ketika sebelum ada COVID-19.
“Artinya tidak ada pergerakan luar biasa yang menandakan kepanikan deposan, jadi keadaan sudah membaik dibandingkan sebelumnya,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (24/11).
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Bijak Pilih Kegiatan Liburan Akhir Tahun
Ia menegaskan, kecil peluang ada bank gagal yang berdampak sistemik sebagai imbas pandemi COVID-19. Berdasarkan data perbankan dan ekonomi Indonesia mengalami perbaikan.
“Saya optimistis ke depan, kita tidak akan menemukan hal itu,” kata dalam jumpa pers virtual terkait penurunan tingkat bunga penjaminan di Jakarta.
Meski begitu, LPS tetap menyiapkan sejumlah antisipasi termasuk melakukan simulasi regulasi jika terjadi keadaan terburuk yang dihadapi oleh bank secara sistemik.

Selain itu, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturidasi kredit hingga tahun 2022.
“Kalau betul-betul ekonomi dipertahankan membaik ke depan, mungkin pertengahan tahun depan mereka tidak bermasalah lagi, sebagian besar. Sekarang NPL (kredit bermasalah) ke perbankan dan ekonomi masih bisa dikendalikan,” imbuhnya.
Baca Juga:
Anies: Pinjaman Dana Rp12,5 Triliun Bantu Serap Tenaga Kerja