Pandemi COVID-19, Kapolda Jateng Klaim Tindak Kejahatan Turun 50 Persen

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 28 April 2020
 Pandemi COVID-19, Kapolda Jateng Klaim Tindak Kejahatan Turun 50 Persen
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel. (MP/Ismail)

MerahPutih.Com - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengklaim tindak kriminalitas di wilayah Jawa Tengah selama pandemi COVID-19 terjadi penurunan 50 persen. Meskipun demikian, Polda Jawa Tengah tidak akan menurunkan tensi pengamanan untuk memberikan rasa aman pada warga di tengah pandemi COVID-19.

"Tindak kejahatan di Jawa Tengah turun mencapai 50 persen. Alhamdulillah tidak kriminalitas sekarang sudah tidak terlalu banyak," ujar Rycko di Mapolresta Surakarta, Selasa (28/4).

Baca Juga:

Pentolan RMS Berulah Ajak Kibarkan Bendera Republik Maluku, Intelijen Kecolongan?

Rycko mengatakan kejahatan yang turun tersebut merupakan kejahatan konvesional seperti perkelahian, penganiayaan, dan kejahatan-kejahatan lainnya. Polda Jawa Tengah saat ini juga sedang mengawasi napi bebas setelah mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham).

Selama pandemi Covid-19, tindak kejahatan di Jateng menurun hingga 50 persen
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel meberikan bantuan APD pada rumah sakit di Solo di Mapolresta Surakarta, Selasa (28/4). (MP/Ismail)

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F. Sutisna, mengatakan di Jawa Tengah ada sebanyak 1.771 napi asimilasi yang sedang diawasi petugas. Dari banyaknya napi asimilasi tersebut hanya ada sembilan napi yang kembali berulah.

"Ya ada sembilan napi asimilasi diduga kembali melakukan tindak pidana hingga berurusan lagi dengan petugas polisi," kata Iskandar.

Dari sekian orang napi asimilasi tersebut, kata dia, sudah ada yang tertangkap lagi melakukan kejahatan atau tindak pidana di beberapa polres/polresta yaitu Kota Semarang, Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, Banyumas, Kota Surakarta, dengan jumlah total sembilan orang tersangka.

Baca Juga:

Cegah Corona Meluas, Jam Operasional Cafe dan Angkringan di Yogyakarta Dibatasi

Napi asimilasi yang kembali diseret polisi ini melakukan beragam tindak pidana di antaranya pencurian sepeda motor, percobaan pencurian, pencurian dengan pemberatan, penggelapan atau penipuan, dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu ada pula yang melakukan penganiayaan berat serta pencabulan anak di bawah umur.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

Pandemi Corona, Tindak Kejahatan di Jakarta Justru Meningkat

#Polda Jawa Tengah #Kapolda Jateng #Virus Corona #Tindak Kriminal
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan