MerahPutih.com - Dalam dua tahun terakhir, konsumsi ganja telah meningkat pesat terutama saat berbagai negara melakukan pembatasan karena COVID-19 dan bertambahnya negara atau wilayah yang melegalkan jenis narkoba dalam beberapa tahun terakhir ini.
Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) dalam laporan tahunannya mengatakan, sekitar 284 juta orang, atau 5,6 persen dari penduduk dunia, telah menggunakan narkoba, seperti heroin, kokaina, amfetamin atau ekstasi. Dari 284 juta orang itu, 209 juta di antaranya mengonsumsi ganja.
Baca Juga:
Pentingnya Peran Orangtua Cegah Anak Terjerumus ke Narkoba
"Masa penguncian selama pandemi COVID-19 mendorong peningkatan pemakaian ganja," tulis lapotan tersebut dikutip Antara, Senin (27/6).
PBB melaporkan, tingginya konsumsi ini, memperbesar risiko depresi dan bunuh diri. Pemakaian ganja non-medis, saat ini telah dilegalkan di beberapa negara bagian Amerika Serikat, seperti Washington dan Colorado sejak 2012. Uruguay melegalkannya pada 2013, Kanada pada 2018.
Negara-negara lain telah mengikuti langkah serupa, tetapi laporan itu hanya difokuskan pada penggunaan ganja di tiga negara tersebut.
"Legalisasi ganja tampaknya telah mempercepat tren kenaikan dalam penggunaan narkoba itu, yang dilaporkan setiap hari," tulis UNODC.
Kantor PBB yang bermarkas di Wina itu mencatat, meski prevalensi pemakaian ganja di kalangan remaja tidak berubah banyak, tetapi ada peningkatan berpotensi tinggi di kalangan dewasa muda.
"Proporsi orang dengan gangguan jiwa dan kasus bunuh diri yang dikaitkan dengan penggunaan ganja telah meningkat," tulisnya.
Ganja saat ini, menjadi narkoba yang paling banyak digunakan di dunia dan penggunaannya terus meningkat selain itu, kandungan tetrahidrokanabinol (THC) dalam ganja juga semakin tinggi. (*)
Baca Juga:
Anggota DPR Desak KY Periksa Putusan Bebas Bandar Narkoba