Pandemi COVID-19, Bank Wakaf Mikro Tetap Salurkan Pinjaman

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2020
Pandemi COVID-19, Bank Wakaf Mikro Tetap Salurkan Pinjaman
Peluncuran Bank Wakaf Mikro. (Foto: setkab.go.id)

MerahPutih.com - Bank Wakaf Mikro yang digagas Otoritas Jasa Keuangan dan Pemerintah dan beroperasi diberbagai pesantren, paling tidak telah menyalurkan pembiayaan kumulatif mencapai Rp48,08 miliar kepada 34,3 ribu nasabah yang merupakan pelaku usaha mikro dan super mikro di sekitar kawasan pondok pesantren hingga 9 September 2020.

Berdasarkan aplikasi Bank Wakaf Mikro (BWM), jumlah penyaluran pembiayaan itu, meningkatan dibandingkan realisasi kumulatif keseluruhan tahun 2019 yang mencapai Rp37,45 miliar kepada 28 ribu nasabah.

Hingga saat ini, sudah ada 56 BWM di 18 provinsi dari Aceh hingga Papua sejak lembaga keuangan mikro syariah ini diresmikan pada Oktober 2017.

Baca Juga:

Keluarkan Berbagai Kebijakan, OJK Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah

“Bank Wakaf Mikro ini fokus ke pembiayaan, tidak mencari dana pihak ketiga. Karakteristiknya non deposit taking, tidak ambil dana masyarakat,” kata Advisor Bidang Perluasan Market Akses OJK Achmad Buchori di Jakarta, Rabu (9/9).

Pada masa pandemi COVID-19, OJK mencatat pinjaman bermasalah dari nasabah BWM masih tergolong rendah karena didukung peran pengelola dan pengurus pesantren. Selain itu, skema tanggung renteng di antara para nasabah yang berada dalam satu kelompok yang saling mengenal juga mencegah pengembalian pinjaman macet.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang. (Foto: Antara).

OJK juga memberikan keringanan di tengah masa pandemi ini yakni dengan memperpanjang penyampaian laporan hingga November 2020 dan akan ditinjau kembali serta ada restrukturisasi pembayaran pinjaman yang dilakukan dengan kesepakatan sehingga pinjaman bermasalah dianggap lancar selama masa pandemi.

"Potensi macet itu ada tapi kami sudah mitiagasi," katanya.

Baca Juga:

OJK Pantau Koperasi Yang Layani Pinjaman Online

#OJK #Kredit Usaha Rakyat (KUR) #UMKM
Bagikan
Bagikan