Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkostitusional Bersayarat dan perintahkan pembuat aturan selambat-lambatnya dua tahun untuk memperbaiki UU yang dikenal dengan Omnibus Law tersebut.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan putusan MK yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat tak menjadikan undang-undang tersebut inkonstitusional.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Jokowi: Seluruh Materi dan Substansi Tetap Berlaku
Dia menegaskan UU Cipta Kerja akan menjadi inkonstitusional hanya apabila pemerintah tidak memperbaikinya dalam kurun 2 tahun.
"Itu bunyi vonisnya," kata Mahfud dalam keterangan videonya, Minggu (5/11).
Mahfud menambahkan, dalam amar putusan itu bahwa dalam waktu 2 tahun undang-undang ini masih berlaku. Permintaan MK hanya meminta pemerintah diperintahkan untuk memperbaiki prosedur.
"Undang-undang tersebut berlaku dengan catatan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis," imbuh Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Baca Juga:
Jokowi Ajukan Revisi UU Cipta Kerja di Prolegnas Prioritas 2022
Mahfud pun menegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan tidak mengeluarkan kebijakan strategis selama UU Cipta Kerja dalam masa perbaikan.
Namun, dia menekankan, pemerintah masih boleh mengeluarkan kebijakan yang bersifat teknis dan administratif.
"Selama atau di dalam 2 tahun ada kebijakan yang dikeluarkan lagi tentu tidak boleh strategis, tapi kebijakan yang sifatnya operasional saja, teknis administrasi," tuturnya.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku
Ia lantas meminta masyarakat tak reaktif menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurut dia, yang membuat putusan MK menjadi ramai bukan soal vonisnya tapi teori putusannya.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang putusan MK pada 25 November lalu, DPR dan pemerintah diminta memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. (Knu)