PAN Ingin Sanksi Pidana Iklan Minuman Keras Diatur di RUU Cipta Kerja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2020
PAN Ingin Sanksi Pidana Iklan Minuman Keras Diatur di RUU Cipta Kerja
Ilustrasi rapat DPR. (Foto: dpr.go.id)

MerahPutih.com - Sanksi pidana iklan minuman keras (miras) diusulkan diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Alasnya, untuk menjaga generasi penerus bangsa.

"Kita harus mengedepankan kepentingan generasi muda sebagai generasi harapan bangsa, jangan sampai terjerumus kepada hal-hal negatif," kata Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dari Fraksi PAN Guspardi Gaus di Jakarta, Jumat (22/8).

Dia menjelaskan Pasal 79 RUU Ciptaker menjadi polemik karena dinilai mengubah atau menghapus sanksi tayangan iklan miras, zat adiktif, dan asusila yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Baca Juga:

Empat Kesepakatan Buruh dan DPR Soal RUU Cipta Kerja

Menurut anggota Komisi II DPR RI itu, miras memberikan banyak dampak buruk sehingga proteksi maksimal harus dilakukan agar anak muda terhindar dari miras.

"Kalau ini dibiarkan, berarti kita mencederai mereka ke arah yang lebih baik," ujarnya.

Politisi PAN menegaskan, DPR bukan lembaga stempel namun sesuai dengan kewenangan yang dimiliki maka draf RUU Cipta Kerja bisa saja diubah. Hal itu menurut dia tentunya atas kesepakatan dan persetujuan lintas fraksi bersama pihak pemerintah.

Anggota DPR Guspadi Gaus
Politisi PAN Guspardi Gaus. (Foto: Antara)

"Jadi di dalam pembahasan RUU ini bisa saja ada hal-hal yang tidak ada kita buat aturan baru dan bisa juga ada hal-hal yang tidak sesuai kita selaraskan dan ada pula ada hal-hal yang tidak perlu kita buang," katanya.

Guspardi berharap, seluruh fraksi di DPR memiliki pemahaman yang sama sehingga upaya melonggarkan dan mempromosikan miras jangan hanya diganjar sanksi administrasi saja tetapi harus diancam dengan sanksi pidana.

Baca Juga:

Bungkam Kritik Lewat Peretasan

#RUU Cipta Kerja
Bagikan
Bagikan