PAN Ingatkan Tito Jangan Tunjuk Plt Kepala Daerah dari Unsur TNI-Polri

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 05 Januari 2022
PAN Ingatkan Tito Jangan Tunjuk Plt Kepala Daerah dari Unsur TNI-Polri
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN , Guspardi Gaus. Foto: DPR RI

MerahPutih.com - Sejumlah kepala daerah bakal habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023. Karena itu, selama kekosongan jabatan, sebagai pengganti kepala daerah akan ditunjuk Plt.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengingatkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk tidak menunjuk Plt dari unsur TNI-Polri.

Baca Juga

Plt Kepala Daerah Jangan Asal Tunjuk

Ia meminta Pejabat Sementara harus diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat direktur jenderal (dirjen).

"Pengisian itu harus sesuai ketentuan peraturan dan berlaku. Ketentuan itu harus dari ASN, dari dirjen," kata Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/1).

Politikus PAN itu menyebut reformasi 1998 memiliki tujuan untuk memisahkan TNI-Polri dari jabatan politis. Menurutnya, anggota TNI-Polri aktif tak perlu lagi menduduki jabatan sipil yang bersifat politis.

"Jadi jangan diseret TNI-Polri untuk mengisi jabatan ini, ini (Pj kepala daerah) jabatan politis," ujarnya.

Guspardi mengatakan ASN setingkat dirjen yang ditunjuk untuk menjadi Pj kepala daerah tidak harus berasal dari Kemendagri. Menurutnya, Kemendagri bisa menunjuk ASN setingkat dirjen dari kementerian atau lembaga lainnya.

Kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh seorang penjabat. Para penjabat ini memimpin hingga Pilkada serentak 2024 selesai digelar.

Kementerian Dalam Negeri diminta membuat regulasi terkait penjabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepemimpinan di daerah. Sebab, berbeda dengan penjabat kepala daerah sebelumnya, masa menjabatnya kurang lebih 1-2 tahun.

"Kekosongan hukum itu harus dibuat regulasinya oleh Kemendagri," ujar Guspardi.

Regulasi khusus ini agar roda pemerintahan tetap berjalan baik meski dipimpin oleh seorang penjabat kepala daerah yang tidak definitif. Pasalnya, penjabat tidak definitif ini memiliki keterbatasan.

"Bagaimana roda organisasi pemerintahan berjalan dengan baik tidak ada hambatan tidak ada segala sesuatu yang menghambat kinerja dari pemerintahan," ujar Guspardi.

Baca Juga

Belum Adanya Jadwal Pemilu 2024 Berpotensi Picu Ketidakpastian Politik

Ia menyebut, penjabat sementara ini berbeda dengan penjabat definitif. Ada yang bisa dilakukan selama memimpin daerah, ada juga yang tidak boleh dilakukan. Maka itu perlu regulasi supaya jelas.

"Ada sesuatu yang boleh dilaksanakan oleh pejabat ada pula sesuatu yang tidak boleh. Ini pun harus dibuat secara terencana terstruktur," ujar Guspardi.

Diketahui, ada 101 Kepala Daerah habis masa jabatannya tahun 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.

Hal ini sebagai konsekuensi tidak diubahnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sejumlah jabatan kepala daerah tingkat provinsi, serta kabupaten/kotak kosong dua tahun menunggu Pilkada.

UU Pilkada menegaskan, gelaran Pilkada tahun 2022 dan 2023 diundur ke tahun 2024. Selesai lima tahun atau belum lima tahun masa tugas kepala daerah tersebut.

Terdapat 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Rinciannya, tujuh gubernur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya. (Knu)

Baca Juga

DPR Ingatkan 272 Plt Kepala Daerah Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

#Pilkada 2024 #Pemilu #Pilpres #DPR RI
Bagikan
Bagikan