MerahPutih.com - Aksi pamer gaji pejabat Dinkes DKI sebesar Rp 34 juta perbulan di media sosial (medsos) Twitter berbuntut pada pemeriksaan Inspektorat Provinsi DKI. Alhasil Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI, Ngabila Salama mendapat pembinaan dari Inspektorat.
Namun sayangnya Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat tidak membeberkan secara jelas pembinaan seperti apa yang diberikan pada Ngabila.
Baca Juga:
Pamer Gaji Rp 34 Juta di Sosmed, Pejabat Dinkes DKI Dipanggil Inspektorat
"Kita lakukan pembinaan. Kita bina," kata Syaefuloh di Jakarta, yang dikutip Selasa (30/5).
Lebih lanjut Ia pun meminta, pejabat Dinkes DKI itu untuk lebih bijak lagi dalam menggunakan sosial media. Jangan sampai hal-hal yang menimbulkan polemik terulang lagi.
"Tapi lagi lagi (dalam pemeriksaan Ngabila diminta) lebih tertib bermedsos," urainya.
Kendati demikian, Syaefuloh belum ungkap sanksi apa yang diberikan pejabat Dinkes Ngabila. Sebab saat ini Inspektorat Provinsi DKI Jakarta tengah mendalaminya.
"Nanti ya, tunggu hasilnya. Kalau belum ada SK nya kita belum berani," paparnya.
Baca Juga:
Pj Heru Tanggapi Anak Buahnya Pamer Gaji Rp 34 Juta di Medsos
Sebelumnya, dunia maya dihebohkan dengan aksi Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama yang sesumbar memamerkan gajinya senilai Rp 34 juta di Twitter pribadinya.
Alhasil Ngabila diperiksa oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta atas ulahnya yang sesumbar pamer gaji di medsos.
Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono mengaku bingung masih ada pejabat DKI yang mamer harta. Pasalnya Pemprov DKI telah diterbitkan surat edaran soal larangan flexing pejabat DKI yang ditandatangani Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono pada 12 April 2023.
kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota.
"Ya kan udah surat edarannya, surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, terus ditindaklanjuti surat edarannya yang tandatangan Pak Sekda," ucap Heru. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Pamer Gaya Hidup Mewah