MerahPutih.com - Buntut aksi pamer gaji di media sosial Twitter, Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama dipanggil Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Pemanggilan dilaksanakan Inspektorat DKI pada Pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI tersebut pada hari ini, Rabu (24/5).
"Ya insyaallah Inspektorat akan memanggil yang bersangkutan untuk menjelaskan lebih lanjut," kata Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, Rabu (24/5).
Baca Juga:
Pj Heru Tanggapi Anak Buahnya Pamer Gaji Rp 34 Juta di Medsos
Syaefuloh mengatakan, pemanggilan ini untuk menanyakan secara mendalam motif Ngabila pamer dapat gaji Rp 34 juta per bulan di media sosial.
Hal ini pun pastinya berkaitan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) Nagbila di LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya akan mencoba besok mendalami dan kalaupun beliau belum menyampaikan laporan harta kekayaan yang sesungguhnya, tentu kami akan mendorong untuk segera melakukan perbaikan, dan kami koordinasikan dengan KPK," tuturnya.
Sebab, ia berucap, setiap pejabat negara diharuskan untuk menyampaikan LHKPN ke KPK sesuai gaji yang diterimanya.
"Karena ini sebenarnya kan seluruh pejabat memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan ke KPK dengan mencantumkan seluruh aset yang dimilikinya termasuk juga asal usul perolehannya sebagai akuntabilitas dari pejabat publik," ujar Syaefuloh.
Baca Juga:
Polda Sulsel Bakal Klarifikasi Pamer Kekayaan Anggotanya yang Berpangkat Aiptu
Sebelumnya, dunia maya dihebohkan dengan aksi Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama yang sesumbar memamerkan gajinya senilai Rp 34 juta di Twitter pribadinya.
Sontak hal itu membuat masyarakat dunia maya geram dan menuai kritik dari netizen di salah satu cuitan Twitter milik @Ngabila usai ia memamerkan gajinya tersebut.
Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono mengaku bingung ada pejabat DKI yang pamer harta. Pasalnya telah terbit surat edaran soal larangan flexing pejabat DKI yang ditandatangani oleh Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono pada 12 April 2023.
kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota.
"Ya kan sudah surat edarannya, surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, terus ditindaklanjuti surat edarannya yang tanda tangan Pak Sekda," ucap Heru. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Pamer Gaya Hidup Mewah