Merawat Ingat

Palihan Nagari, Titik Awal Berdirinya Yogyakarta

P Suryo RP Suryo R - Jumat, 07 Oktober 2022
Palihan Nagari, Titik Awal Berdirinya Yogyakarta
Yogyakarta ada karena Perjanjian Gianti. (Unsplash/Fuad Najib)

BERDIRINYA Kota Yogyakarta berawal dari adanya Perjanjian Gianti atau sering disebut dengan Palihan Nagari pada 13 Februari 1755. Perjanjian itu ditandatangani Kompeni Belanda di bawah Gubernur Nicholas Hartingh atas nama Gubernur Jendral Jacob Mossel.

Isi Perjanjian Gianti yaitu Negara Mataram dibagi dua, setengah masih menjadi hak Kerajaan Surakarta, setengah lagi menjadi Hak Pangeran Mangkubumi. Dalam perjanjian itu pula Pangeran Mangkubumi diakui menjadi raja atas setengah daerah pedalaman Kerajaan Jawa dengan Gelar Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Alega Abdul Rachman Sayidin Panatagama Khalifatullah.

Setelah perjanjian disepakati, Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I segera menetapkan bahwa Daerah Mataram yang ada di dalam kekuasaannya itu diberi nama Ngayogyakarta Hadiningrat dan beribukota di Ngayogyakarta. Ketetapan ini diumumkan pada tanggal 13 Maret 1755.

Tempat yang dipilih menjadi ibu kota dan pusat pemerintahan merupakan hutan Beringin di Desa Pachetokan. Sebelum Kraton itu jadi, Sultan Hamengku Buwono I menempati Pasanggrahan Ambarketawang daerah Gamping pada tanggal 9 Oktober 1755.

Baca Juga:

Pulau Komodo dan Padar, Dari Pasir Merah ke Wisata Mewah

yogyakarta
Tugu Yogyakarta. (Unsplash/Angga Kurniawan)

Setahun kemudian Sultan Hamengku Buwono I berkenan memasuki istana barunya sebagai bentuk peresmian. Dengan demikian berdirilah Yogyakarta pada 7 Oktober 1756. Tanggal inilah yang kemudian dijadikan sebagai hari ulang tahun Yogyakarta. Tahun ini kota tersebut berulang tahun yang ke-266.

Sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menerima piagam pengangkatan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi DIY dari Presiden kala itu. Selanjutnya, pada tanggal 5 September 1945 keluar ketetapan bahwa daerah Kesultanan dan daerah Pakualaman merupakan daerah istimewa yang menjadi bagian dari Republik Indonesia menurut Pasal 18 UUD 1945.

Kota Yogyakarta yang meliputi daerah Kasultanan dan Pakualaman baru menjadi kota praja atau kota otonomi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1947, dalam pasal I menyatakan bahwa Kabupaten Kota Yogyakarta yang meliputi wilayah Kasultanan dan Pakualaman serta beberapa daerah dari Kabupaten Bantul yang sekarang menjadi Kecamatan Kotagede dan Umbulharjo ditetapkan sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. (aru)

Baca Juga:

Kampung Pandean Surabaya akan Dijadikan Destinasi Wisata Sejarah

#Merawat Ingat #Wisata #Yogyakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love
Bagikan